Warta

PKB Resmi Sebagai Partai Advokasi

Selasa, 19 April 2005 | 04:00 WIB

Semarang, NU Online
Muktamar II PKB, yang berakhir Selasa dinihari, secara resmi menyatakan sebagai partai advokasi dengan salah satu bidikan kebijakannya adalah isu pengembangan hak-hak rakyat.

"Dengan demikian PKB bisa terlibat dalam pengembangan perspektif hak-hak rakyat (rights based perspective) dalam pengembangan/menyoroti kebijakan negara," kata dr H. Sugiat Ahmad Sumadi SKM selaku pimpinan sidang paripurna V.
       
Ia mengatakan, melalui kebijakan tersebut juga PKB bisa menarik garis persamaan antara kepentingan masyarakat perkotaan --yang umumnya bukan basis pendukung partai ini--, yang sering kali lebih diuntungkan oleh kebijakan negara.  Di sisi lain, masyarakat perdesaan, yang umumnya merupakan basis konstituen utama PKB, yang cenderung lebih diabaikan oleh berbagai kebijakan negara. Kebijakan ini, kata dia, dengan sendirinya menempatkan langkah PKB dalam jalur yang sesuai dengan kepentingan sebagian besar konstituennya.
 
Sebagai partai advokasi, lanjut dia, PKB terlibat dalam isu pemberdayaan rakyat, yang akan sangat penting dalam rangka membangun hubungan simetris antara rakyat dan penguasa. "Keterlibatan dalam isu terakhir ini penting dalam rangka  memperkokoh proses demokratisasi," katanya menegaskan.
 
Ia lantas menjelaskan apa yang dimaksud dengan advokasi. Istilah ini biasa diartikan sebagai upaya untuk mempengaruhi dan mengubah kebijakan. Perubahan kebijakan dilakukan berdasarkan asumsi dan kenyataan bahwa kebijakan negara baik yang dihasilkan oleh lembaga legislatif maupun dikeluarkan pemerintah sering kali merugikan rakyat."Hubungan rakyat dan negara dalam hal itu berlangsung tidak simetris. Negara berada dalam posisi kuat, sebaliknya rakyat dalam posisi lemah," katanya.
 
Advokasi ini dimaksudkan agar kebijakan negara dibuat dengan meletakkan negara dan rakyat atau masyarakat dalam garis simetris, seimbang. Dalam garis hubungan tersebut rakyat diletakkan pada titik hak di satu ujung sedangkan negara berada pada titik kewajiban di ujung yang lain. "Dinamika hubungan antara negara dan rakyat dalam konteks itu ditentukan oleh kesediaan negara untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya untuk memenuhi hak-hak rakyat," paparnya. 
 
Upaya-upaya mempengaruhi kebijakan negara, kata dia, dilakukan agar hak-hak rakyat dipenuhi oleh negara. Dengan demikian peraturan perundang-undangan, misalnya, menjamin respek dan perlindungan (protect) terhadap hak-hak tersebut, sebaliknya kebijakan pemerintahan diletakkan sebagai upaya memenuhi (fulfil) kewajiban tersebut.
 
Dalam konteks itu advokasi dilakukan untuk mengubah tiga hal pokok dari kebijakan negara, yaitu segi isi (content), struktur dan kultur. Maksudnya agar sesuatu kebijakan pemerintah itu baik dilihat dari isi, lembaga-lembaga struktural yang melaksanakan kebijakan tersebut serta kultur yang berlaku di dalamnya didorong agar memihak kepentingan rakyat atau minimal tidak mengabaikan hak-hak rakyat.

<>

"Siapa yang memperjuangkan kepentingan rakyat tersebut tak lain kecuali rakyat sendiri. Oleh karena itu keberhasilan pemberdayaan rakyat, sebagai bagian dari kegiatan advokasi, diukur dari seberapa jauh rakyat kemudian berani menuntut dan memperjuangkan hak-haknya," katanya.(atr/cih)

 


Terkait