Warta

PKB Alwi Sepakat Gelar Muktamar

Senin, 30 Mei 2005 | 01:13 WIB

Surabaya, NU Online
Musyawarah Kerja Nasional dan Munas Alim Ulama PKB versi Alwi-Syaifullah sepakat menggelar Muktamar II PKB dan menolak secara keseluruhan hasil Muktamar PKB di Semarang beserta seluruh produk politik dan hukumnya, termasuk kepengurusan DPP PKB yang dipimpin Muhaimin Iskandar.

Demikian salah satu hasil forum dua hari yang digelar di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur, yang berakhir Minggu yang dibacakan Ketua DPP Mohammad AS Hikam sebelum acara penutupan yang dilakukan oleh Wakil Ketua Umum Dewan Syura DPP PKB hasil Muktamar Luar Biasa Yogyakarta KH Idris Marzuki.

<>

Guna mempersiapkan langkah menuju muktamar, Mukernas dan Munas Alim Ulama memberi mandat kepada Ketua Umum Dewan Tanfidz Alwi Shihab untuk melakukan koordinasi organisasi, termasuk penyelesaian sengketa hukum di pengadilan yang sedang berjalan

Munas dan Mukernas juga merekomendasikan kepada DPP agar menyelesaikan persengketaan internal melalui islah sebagaimana yang diartikan para alim ulama yakni pelaksanaan Muktamar II PKB yang benar. Mengingat proses hukum yang saat ini berjalan merupakan salah satu bagian terpenting proses penyelesaian tersebut maka DPP harus memperjuangkannya secara sungguh-sungguh dan optimal.

Setelah acara penutupan, sebelum meninggalkan arena para peserta Mukernas dan Munas Alim Ulama membacakan tahlil bagi korban ledakan bom di Tentena,Poso, Sulawesi Tengah, yang dipimpin pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta KH Zainal Abidin serta doa bersama dipimpin KH Sholeh Qosim dari Sidoarjo, Jawa Timur.

Tujuh Rekomendasi Mukernas PKB
1. PKB sebagai partai yang didirikan, dideklarasikan, dan dipayungi oleh para alim ulama NU harus tetap berjalan diatas landasan khittah sebagaimana termaktub dalam mabda' siyasi partai.

2. Menolak secara keseluruhan Muktamar II PKB di Semarang dengan seluruh produk politik dan hukumnya.

3. Memberikan mandat kepada DPP PKB yang sah di bawah pimpinan Ketua Dewan Tanfidz Alwi Shihab untuk melakukan konsolidasi organisasi secara menyeluruh, termasuk penyelesaian sengketa hukum di pengadilan .

4. DPP PKB agar menyelesaikan persengketaan internal melalui islah sebagaimana diartikan oleh para alim ulama, yaitu pelaksanaan Muktamar II PKB yang benar.

5. DPP PKB segera melakukan tindakan organisatoris kepada pengurus di semua tingkatan, anggota-anggota FKB DPR dan DPRD, serta pengurus Banom (PPKB dan Garda Bangsa) di semua tingkatan agar mereka kembali kepada yang benar (ruju 'ilah haq)

6. DPP PKB harus melakukan penataan organisasi di seluruh wilayah dan cabang yang selama ini telah dibekukan ataupun mengalami pergantian fungsionaris secara tidak sah menurut AD/ART.

7. DPP PKB agar melakukan pemantauan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan pilkada, khususnya di daerah dimana kader-kader PKB ikut sebagai calon.
 (ant/mkf)


Terkait