Warta

Perancis Larang Burkini di Kolam Renang

Jumat, 14 Agustus 2009 | 00:58 WIB

Paris, NU Online
Aparat Perancis melarang seorang perempuan Muslim, yang mengenakan pakaian renang yang menutup seluruh tubuh, berenang di kolam renang umum.

BBC, Rabu, melaporkan, perempuan itu telah berenang sejak Juli lalu di Emerainville, di timur kota Paris, dalam pakaian renang yang disebut burkini (pakaian renang longgar yang menutup seluruh tubuh dan dilengkapi penutup kepala). Namun, staf di kolam renang itu menghentikan perempuan tersebut Agustus ini berdasarkan pertimbangan higienitas.<>

Daniel Guillaume dari manajemen kolam renang mengatakan, perempuan itu telah diingatkan tentang aturan yang melarang orang mengenakan pakaian saat berenang di kolam renang publik. Perempuan itu adalah orang Perancis yang memeluk Islam. Ia membeli pakaian renang itu di Dubai.

"Jelas ini pemisahan," kata perempuan itu, sebagaimana dikutip surat kabar Le Parisien, yang mengidentifikasinya hanya sebagai Carole. "Saya akan bertarung untuk mencoba mengubah sesuatu. Dan jika saya lihat pertarungan itu kalah, saya tidak mengesampingkan (kemungkinan) untuk meninggalkan Perancis," kata perempuan tersebut.

Wali Kota Emerainville Alain Kelyor mengatakan, "Semua ini tidak ada kaitannya dengan Islam. Pakaian renang itu bukan pakaian renang Islam. Jenis pakaian seperti itu tidak ada dalam Al Quran."

Larangan itu muncul saat pemerintah mengkaji cara untuk membatasi pemakaian burka yang oleh Presiden Perancis dinilai sebagai merendahkan martabat perempuan. Dalam sebuah pidato, Juni lalu, Presiden Nicolas Sarkozy mengatakan, burka—pakaian perempuan yang menutupi kepala hingga jari kaki—menurunkan derajat dan merendahkan martabat perempuan. Ia mengatakan, Perancis tidak akan membiarkan perempuan yang hidup di negeri itu terpenjara di balik jala (burka) dan terpisah dari kehidupan sosial.

Perancis memiliki populasi penduduk Muslim terbesar, sekitar 5 juta orang, di Eropa Barat. (mad)


Terkait