Jakarta, NU Online
PBNU dalam rapat gabungan syuriah dan tanfidyah memutuskan bahwa para pengurus NU yang menjadi calon legislatif untuk sementara harus meninggalkan posisi strukturalnya dalam tubuh NU dalam semua tingkatan.
Aturan ini dilaksanakan agar para pengurus NU tersebut tidak memanfaatkan nama NU untuk kepentingan partai mereka masing-masing karena ketika mereka menjadi caleg mereka sudah mewakili partai dan bukan NU. Aturan itu berlaku untuk seluruh partai, bukan hanya bagi salah satu partai. Masa non aktif tersebut berlaku dari waktu kampanye sampai dengan selesainya pemilu, dan kemudian mereka dapat menduduki posisinya mereka di PBNU
<>Walaupun banyak pengurus NU yang menjadi caleg PKB yang mana NU juga ikut mendirikannya, namun dalam hal ini, posisi NU tetap independen, dalam arti menjaga hubungan yang sama dengan partai-partai lainnya.
KH Hasyim Muzadi menjelaskan bahwa aturan tersebut berlaku bagi semua orang, baik mereka yang masuk menjadi nomer jadi ataupun nomer sepatu."Pokoknya, siapa yang menjadi caleg, nggak peduli nomor jadi atau tidak, karena kami tidak dapat memastikan ia jadi atau tidak," ungkapnya.
PKB sendiri secara resmi mencalonkan 6 pengurus PBNU sebagai calon jadi yang menduduki nomer urut 1 ataupun 2. Demikian juga partai-partai lainnya yang berusaha untuk dapat meraih suara warga NU seperti PPP dan partai Golkar. Mereka menetapkan salah pengurus PBNU dalam daftar calon jadi mereka, walaupun dalam jumlah yang lebih kecil.
Caleg-caleg itu direkomendasikan oleh NU pada berbagai partai agar NU dapat diterima oleh semua golongan. Mereka meliputi caleg dalam semua tingkatan, baik pusat, DPRD I, ataupun DPRD II dan juga DPD.
Beberapa pengurus NU yang menjadi caleg meliputi dari Rais Syuriah KH Irfan Zidny (Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), ketua PBNU PB NU, Ahmad Bagja (PKB), Prof. Cecep Syarifuddin (PKB), Dr. Andi Djamaro Dulung (Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dari kesekjenan meliputi Sekjen PB NU Muhyidin Arubusman (PKB), wasekjen Masduki Baidlowi (PKB), dan wasekjen Saiful Bahri Anshori (Partai Golkar). Ada juga Wakil Khatib Syuriah KH Manarul Hidayat (PKB), dari badan otonom meliputi Khofifah Indar Parawansan (PKB) Ketua Muslimat, Maria Ulfa Ansori (PKB) Ketua Fatayat NU, Saifullah Yusuf (PKB) Ketua GP Ansor, Mujtahidur Ridho (PKB) Ketua IPNU, dll.
Berkaitan dengan pemilu legislative, PBNU tidak akan memberikan arahannya karena masyarakat sudah biasa dalam menjalani pemilu legislatif ini dan mungkin pengarahan akan diberikan dalam pemilu presiden dan wakil presiden yang akan diberikan setelah adanya munas alim ulama yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, namun belum dipastikan jadwalnya.(mkf)