Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedaerah Hulusungai atau "Benua Enam" Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan penggunaan alat pengeras suara yang berlebih-lebihan bisa haram hukumnya walaupun bertujuan baik.
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Pengabdian Masyarakat (PPM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari Banjarmasin, Muhammad Noor, SE, Senin, selaku penanggung jawab "bahtsul masil al ummah" dalam sarasehan ulama se-Benua Enam di Tanjung, ibu kota Kabupaten Tabalong.<>
Berdasarkan kajian ulama dalam sarasehan yang berlangsung di "kota minyak" Tanjung (236 km utara Banjarmasin) itu, penggunaan pengeras suara yang berlebih-lebihan dapat menggangu ketenangan atau kenyamanan orang lain.
Dia mengatakan Islam menganjurkan umatnya dalam beraktivitas agar sedapat mungkin jangan sampai menggangu orang lain, baik antara sesama agama maupun pemeluk agama lain (non-muslim).
Dalam sarasehan yang berlangsung di "Bumi Saraba Kawa" Tabalong, 16 sampai 17 Okotber lalu itu, peserta memaklumi dan sependapat, penggunaan pengeras suara dimaksudkan untuk syiar Islam. Tetapi penggunaan pengeras suara tersebut jangan terlalu berlebihan.
Sarasehan ulama itu juga mendiskusikan isu-isu yang berkaitan dengan problematik umat Islam di Benua Enam yang meliputi Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Tengah (HST), Hulu Sungai Utara (HSU) Balangan dan Tabalong.
Arah salat (kiblat) belakangan mencuat ke permukaan dan ramai dibicarakan di kalangan kaum muslim, dalam upaya mencari arahnya yang benar sesuai dengan ilmu falaq atau keilmuan tentang pengukuran itu.
Selain itu juga mengenai ziarah kubur, terutama dengan adanya isu pengalihan kubur sahabat Nabi Muhammad SAW ke salah satu desa di Tabalong, dapat menyesatkan umat jika tidak secara dini dilakukan pelurusan, katanya
Guna pencerahan ilmu keagamaan, PPM IAIN Antasari juga akan menggelar kegiatan serupa "bahtsu masail al ummat" di Pelaihari, ibu kota Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalsel, yang akan diikuti ulama dari tujuh kabupaten/kota di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota itu.
"Oleh karena 'bahtsu masail al ummah' sedaerah Hulusungai sudah digelar, tinggal tujuh kabupaten/kota se-Kalsel, yang pelaksanaannya di 'kota dalas hangit' Pelaihari (65 km timur Banjarmasin) dan kini sedang penjajakan waktu untuk pelaksanaan kegiatan tersebut," katanya.
Tujuh kabupaten/kota itu adalah Kota Banjarmasin dan Banjarbaru, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Banjar, Tala, Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kabupaten Kotabaru, sedangkan topik atau materi yang akan didiskusikan adalah hal-hal yang berkaitan masalah umat yang berkembang di daerah itu, kata M. Noor. (ant/mad)