Warta

Pemerintah Lantik Anggota BPKN

Selasa, 19 Oktober 2004 | 09:15 WIB

Jakarta, NU Online
Setelah tertunda sekian lama, akhirnya pemerintah melalui Menperindag mengesahkan dan melantik anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), yang bertugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen.

Pelantikan berlangsung, Selasa (19/10) di ruang Garuda Lt 2 gedung Deperindag Jakarta. Hadir dalam pelantikan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini M Suwandi, pejabat eselon 1 dan ke 17 anggota BPKN yang siap dilantik.  Surat keputusan pengangkatan yang ditandatangani Presiden Megawati tersebut bernomor 150/M Tahun 2004 dan di tetapkan di Jakarta 4 Oktober 2004.

<>

Ke 11 orang yang dilantik tersebut mewakili unsur pemerintah, pelaku usaha, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, akademisi, dan tenaga ahli. Selanjutnya para anggota itu bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.

Selain itu, meraka juga akan melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen, melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen, mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat. Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan swadaya masyarakat, atau pelaku usaha dan melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.

Dari kesebelas orang yang dilantik 3 orang dari unsur pemerintah yang diwakili Ir. Teddy Setiady, Ir. Enny Suhaeni bakri, Ir. Erningsih Haryadi. Kemudian 3 orang pelaku usaha, yakni Handaka Santosa, Fransiscus Welirang, Rachmat Gobel. Dari LSM diwakili oleh Drs. Indra Suksmaningsih, Suartini hadad, dan Drs Gunarto MM. Sedangkan untuk tenaga ahli diangkat 4 orang yang diwakili AZ nasution SH, Ir. Purwiyanto Haryadi, Dr. Johanes Gunawan, Dr. Bernadette Waluyo. Terakhir unsur tenaga ahli terdiri dari Dr, Anwar Ibrahim, Drs Entjeng Sobirin Nadj, Ir Syargawi dan Prof Dr Hasanuddin.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah yang digodok di DPR. Kehadiran lembaga ini menunjukan terobosan hukum karena memungkinkannya di lakukan pembuktian terbalik, adanya gugatan kelompok atau "Class Action",  membentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Dati II di seluruh Indonesia dan memberdayakan keberadaan LSM yang bergerak dibidang perlindungan konsumen seperti LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat). (cih)


Terkait