Pemerintah tampaknya tak mau main-main dengan maraknya kejahatan di dunia maya (cybercrime). Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan hukuman berat bagi para pelanggarnya, yakni sanksi paling berat berupa pidana penjara 12 tahun dan denda sebanyak Rp 12 miliar.
Hal itu dijelaskan dalam Bab XI Pasal 51 tentang ketentuan pidana yang terjadi dalam penyalahgunaan ITE. Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana yang tercantum dalam Pasal 35 dan 36, maka akan dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak 12 miliar rupiah.<>
Pasal 35 yang dimaksud berbunyi: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Sedangkan dalam pasal 36 berbunyi: setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai dengan pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap sistem elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Sedangkan dalam pasal 27 hingga 34 tertuang ketentuan yang berbunyi: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, memiliki muatan perjudian, memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, atau memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. (okz/srn)