FKB: Penting untuk Hapus Indonesia Peringkat 2 Kejahatan di Dunia Maya
NU Online · Selasa, 25 Maret 2008 | 22:37 WIB
Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR RI menilai, keberadaan Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sangat penting untuk mengatasi maraknya kajahatan di dunia maya (baca: internet). Bahkan, UU itu juga dapat menghapus anggapan bahwa Indonesia merupakan negara yang menempati peringkat ke-2 dalam hal kejahatan di dunia maya itu.
Menurut FKB, kenyataan tersebut sangat berkebalikan dengan penggunaan internet di negeri ini yang tergolong masih kecil dibandingkan dengan negera-negara maju lainnya di dunia. Jika tidak segera diatasi, maka, tidak hanya dunia bisnis yang dirugikan, melainkan juga dapat mengganggu stabilitas sosial, politik dan perekonomian nasional.<>
Demikian salah satu poin penting dalam pernyataan resmi yang merupakan Pandangan Akhir FKB pada Sidang Paripurna DPR RI yang mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) ITE menjadi UU, di Jakarta, Selasa (25/3).
“Hal ini menurut FKB perlu diperhatikan mengingat kejahatan teknologi informasi melalui internet, carding (pembobolan kartu kredit melalui internet tumbuh) subur di Indonesia. Dan, kejahatan ini terus berlangsung hinggá sekarang,” kata Jurubicara FKB Abdullah Azwar Anas.
FKB juga berpandangan, begitu pentingnya UU tersebut, diharapkan adanya konsistensi dan kesungguhan dari semua komponen bangsa untuk menjalankannya.
“Materi yang sudah kita sepakati dalam RUU ini merupakan hasil maksimal yang telah kita lakukan, baik masalah prinsip-prinsip dasar tujuan pemanfaatan Teknologi Informasi (TI), larangan tegas bagi penyelenggara dan pengguna informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan ancaman, masalah sertifikasi elektronik, peran pemerintah dan msyarakat dalam pemanfaatan TI dan pemberian sanksi pidana bagi pelaku kejahatan TI, terutama kesusilaan dan eksploitasi seksual yang akan dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok,” paparnya.
Namun demikian, FKB juga menyadari bahwa UU itu belum sempurna. Maka, diperlukan penyempurnaan kembali. “FKB menyatakan siap melakukan penyempurnaan atas UU ini jika harus dilakukan, karena di negara-negara lain, UU ITE juga masih jauh dari sempurna dan selalu mengalami perubahan dan penyempurnaan,” terangnya. (rif)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Tujuh Amalan yang Terus Mengalir Pahalanya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
4
Khutbah Jumat: Menyambut Idul Adha dengan Iman dan Syukur
5
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
6
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
Terkini
Lihat Semua