Pegawai RS Delta Surya Dilarang Pakai Jilbab, GP Ansor Ancam Demo
Rabu, 26 Januari 2011 | 03:16 WIB
Aturan yang melarang pegawai perempuan memakai jilbab yang diberlakukan Rumah Sakit (RS) Delta Surya Sidoarjo memantik kecaman berbagai kalangan. Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sidoarjo juga mengancam akan mendemo, jika tidak segera mencabut aturan tersebut.
Ketua PC GP Ansor Sidoarjo, M Agus Ubaidillah, menyatakan, desakan pencabutan aturan itu sebenarnya datang dari DPRD Sidoarjo. Berbagai elemen masyarakat, kata Agus, juga telah mendesak pihak rumah sakit agar segera mencabut aturan itu.<>
“Jika pihak rumah sakit tidak menggubris, kami GP Ansor tidak segan-segan akan menurunkan massa mendemo RS Delta Surya,” ancam Agus.
Ditambahkan Agus, Ansor akan mengajak ormas Islam dan masyarakat Sidoarjo untuk akan turun jalan jika pihak rumah sakit tidak segera mencabut aturan larangan pakai jilbab. Untuk itu, dia berharap agar pihak rumah sakit jangan berlama-lama berpolemik terkait masalah ini.
“Saya kira bukan Ansor saja yang akan turun jalan, tapi ormas Islam lainnya. Jadi, segera cabut larangan berjilbab itu. Karena kami khawatir, nantinya masalah ini akan didomplengi isu SARA dan membuat Kabupaten Sidoarjo tidak kondusif,” tandasya. Agus juga berharap agar setiap orang tetap menjaga toleransi antar beragama dan memberikan hak bagi seseorang dalam menjalankan keyakinannya.
Sementara, Ketua Fraksi PKB DPRD Sidoarjo Amir Aslichin, meminta pihak rumah sakit untuk tidak membuat aturan yang menyebabkan terampasnya hak-hak asasi seseorang dalam menjalankan agamanya. Sebab, dalam undang-undang sudah diamanatkan, setiap orang diberi kebebasan memeluk agama.
“Kebijakan melarang pegawai memakai jilbab sangat salah. Sebab di Indonesia, kebebasan beragama dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.
Sekadar diketahui, aturan yang mewajibkan pegawai memakai seragam yang telah disediakan pihak rumah sakit (tidak berjilbab) sudah menjadi peraturan rumah sakit, dan sudah disahkan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Sidoarjo. Sehingga, aturan itu sudah diberlakukan beberapa tahun terakhir.
Kepala Dinsonakertrans, Sumarbowo mengatakan RS Delta Surya mempunyai peraturan yang disahkan oleh pihaknya. Namun, dalam aturan itu tidak ada pasal yang menyangkut larangan memakai jilbab.
“Dalam aturan hanya disebutkan pegawai diwajibkan memakai seragam yang disediakan rumah sakit, kami tidak tahu kalau kemudian pihak rumah sakit melarang pakai jilbab,” pungkasnya. (hdy)