Warta

PBNU akan terus Uji Materikan UU tak Merakyat

Jumat, 21 Oktober 2011 | 11:37 WIB

Jakarta, NU Online
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj menegaskan, sebagai upaya pembelaan terhadap masyarakat, sejumlah UU yang saat ini tidak sesuai dengan UUD 1945 akan diuji materikan. Salah satu yang menjadi prioritas adalah UU Minerba yang diantara pasalnya tidak memihak rakyat.
 
Hal ini disampaikan dalam acara syukuran setelah keberhasilan Maarif NU bersama elemen masyarakat lainnya, yang menguji materikan pasal 55 ayat (4) UU No 20/2003 tentang Sisdiknas.
<>
Kata-kata “dapat” yang terdapat dalam ayat 55 ayat (4) ini telah membuat terjadinya diskriminasi terhadap pendidikan swasta atas berbagai bantuan karena pemerintah bisa beralasan tidak memiliki dana. Kata tersebut diganti dengan kata-kata "wajib" sehingga tidak ada pembedaan perlakukan antara sekolah negeri dan swasta, khususnya untuk pendidikan dasar.

“Amar keputusan tersebut memberikan harapan yang besar bagi terwujudnya pendidikan dasar (SD-SMP/MTs) yang berkeadilan, demokratis, dan anti diskriminasi serta terbukapeluang bagi lembaga pendidikan swasta untuk bersaing dalam meningkatkan pelayanan dan mutu pendidikan,” katanya.

Mengenai UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang saat ini lebih memberi manfaat kepada pemilik modal daripada rakyat, padahal UUD 1945 menegaskan bahwa bumi dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Saya tak bosan-bosannya mengatakan bahwa energi, air dan hutan harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat, tapi faktanya, mereka yang berada disana, malah yang paling menderita,” jelasnya.

PBNU akan bekerjasama dengan fihak-fihak lain yang satu ide untuk melakukan uji materi pasal dalam UU tersebut, sementara dilingkungan PBNU, sejumlah lembaga akan dilibatkan seperti Lembaga Pengembangan Pertanian NU, LPBHNU dan lainnya.

Darmaningtyas, pengamat pendidikan yang hadir dalam acara tersebut juga mengemukakan ada beberapa pasal dalam UU Sisdiknas yang perlu di uji materi seperti Pasal 50 ayat 3 tentang RSBI dan SBI. Sekolah ini mendapat dana ratusan juta rupiah sehingga menyebabkan kastanisasi di sektor pendidikan.

Demikian pula soal UU Yayasan, yang mengharuskan seluruh lembaga pendidikan swasta menyesuaikan diri dengan tata kelola yang baru. Hal ini menyulitkan lembaga pendidikan, terutama yang ada di daerah-daerah yang tidak siap dengan ketentuan baru. Jika tidak sesuai dengan aturan baru ini, mereka tidak mendapatkan dana bantuan dari pemerintah setempat.

Penulis: Mukafi Niam


Terkait