Warta

Panwaslu Tindak Tegas Parpol yang Curi Start Kampanye

Rabu, 31 Desember 2003 | 15:31 WIB

Jakarta, NU.Online
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) akan menindak tegas partai politik (parpol) peserta pemilu yang mencuri start kampanye, meskipun aturan tentang tata cara kampanye belum diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tindak tegas itu dilakukan karena KPU sudah menetapkan bahwa jadwal kampanye baru berlangsung dari 11 Maret hingga 2 April 2004 mendatang.

Demikian dikatakan anggota Panwaslu Rozi Munir, di Jakarta, Rabu (31/12), menanggapi beberapa parpol yang telah menyalahi aturan pemilu, dengan melakukan curi start kampanye.

<>

Menurut Rozi, empat partai peserta pemilu, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sudah mulai mencuri start kampanye. PKB, pada Minggu (28/12) lalu, di Jakarta, mengadakan acara gerak jalan dalam rangka memperingati Hari Ibu yang melibatkan ribuan pendukung PKB. Sedangkan pada hari yang sama di Surabaya PDI-P mengadakan pawai, bersamaan dengan itu di Jakarta Partai Keadilan Sejahtera juga telah melakukan kampanye di tengah-tengah deklarasi Jangan pilih politisi Busuk yang diselenggarakan sejumlah LSM di Tugu Proklamasi Jakarta. Partai Golkar juga kedapatan mencuri start kampanye di Brebes, Jawa Tengah, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sudah menulis surat ke Panwaslu bahwa partai akan melakukan peringatan hari lahirnya (harlah). "Kemungkinan akan dilakukan secara besar-besaran," ungkap Rozi Munir yang juga ketua PBNU ini.

Karena itu dia mengimbau kepada seluruh parpol peserta pemilu untuk bersama-sama menciptakan kondisi kondusif sesuai tahapan pemilu dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat dikualifikasi sebagai kampanye di luar jadwal. Kepada masyarakat, Panwaslu juga mengimbau supaya ikut berperan dalam masalah kampanye di luar waktu ini. Caranya dengan memberi penilaian serta memberikan laporan kepada pengawas pemilu sesuai wilayah kerjanya.

Panwas juga mendesak KPU supaya segera menerbitkan surat keputusan tentang peraturan kampanye pemilu. "Panwas Pemilu mengharapkan kepada KPU agar segera menetapkan keputusan tentang tata cara kampanye yang di dalamnya termasuk larangan melakukan kegiatan-kegiatan kampanye sebelum masa kampanye 11 Maret 2004 mendatang," kata Rozi.

Menanggapi itu Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti yang ditemui secara terpisah, Rabu (31/12), mengatakan, surat keputusan tentang tata cara kampanye sudah hampir final. Hanya saja belum semua anggota KPU membacanya kembali. "Bila semua anggota sudah membaca dan setuju ya akan segera ditandatangani oleh ketua," kata Ramlan. (sp/cih)


Terkait