Warta

Nikah di Depan Jenazah ala Putri Mbah Surip Tidak Dilarang

Jumat, 7 Agustus 2009 | 09:12 WIB

Jakarta, NU Online
Prosesi pernikahan di depan jenazah orang tua seperti dilakukan putri Mbah Surip tidak dilarang dalam agama Islam. Pernikahan ini sah-sah saja asal mempelai putri didampingi oleh wali pengganti ayahnya, jika jenazah yang dimaksud adalah jenazah dari ayah mempelai putri.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Pengurus Pusat Lembaga Bahtasul Masail Nahdlatul Ulama KH Arwani Faishal kepada NU Online di Jakarta, Jum’at (7/8) ketika ditanya seputar pernikahan Resia Tri Kresnawati, putri ketiga dari Mbah Surip.<>

Pernikahan Kresna yang semula direncanakan akan digelar pada tanggal 16 Agustus 2009 terpaksa diajukan pada Selasa 4 Agustus 2009 tepat pukul 22.00 WIB. Prosesi Krisna yang disunting oleh Sam kekasihnya dilaksanakan di depan jenazah Mbah Surip.

“Pernikahan seperti ini tidak dilarang, sah-sah saja karena tidak ada nash atau dalil Al-Qur’an dan Hadits yang meralarang hal itu. Namun seperti pernikahan pada umumnya, syarah dan rukunnya juga tetap harus dipenuhi,” kata KH Arwani.

Menurutnya, banyak calon pengantin yang ingin pernikahan mereka disaksikan oleh orang tua mereka meskipun telah meninggal dunia. Ini sah-sah saja, karena kehadiran orang tua juga dimaksudkan agar ikatan perkawinan semakin kuat.

Namun, kata pengasuh pondok Pesantren Az-Ziyadah Jakarta itu, pihak mempelai putri yang kehilangan ayahnya harus menghadirkan wali yang menggantikan ayahnya, karena jenazah tidak bisa berfungsi sebagai wali nikah.

Beberapa aturan adat menyebutkan bahwa jika jenazah orangtua sudah dikuburkan, maka calon pengantin harus menunggu satu tahun lagi, baru boleh menikah. Tepatnya pernikahan baru bisa diberlangsungkan setelah pergantian tahun baru.

Menurut KH Arwani kepercayaan masyarakat terhadap aturan adat ini bisa diberlakukan dan tidak dilarang. (nam)


Terkait