Warta

Nazaruddin Ditangkap

Jumat, 20 Mei 2005 | 09:15 WIB

Jakarta, NU Online
Pengacara KPU, Yosef Badioda mengatakan berdasarkan surat penangkapan yang dipegangnya, tertulis bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Nazaruddin Sjamsuddin ditangkap sebagai tersangka berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di badan pelaksana Pemilu tersebut.
   
"Diduga atau dianggap bahwa Pak Nazaruddin turut serta membantu atau turut serta melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan pegawai negeri yang menerima uang dari pihak lain," kata Yosef di kantor KPK, Jl. Veteran, Jakarta, Jumat.
   
Beberapa menit kemudian Nazaruddin bersama kuasa hukumnya tiba di KPK sekitar pukul 15.10 WIB namun tidak mau memberikan pernyataan apapun mengenai perubahan statusnya menjadi tersangka. Pengacara KPU tersebut mengaku tidak melihat proses penandatangan surat perintah penangkapan yang dilakukan tadi siang sekitar pukul 11.00 WIb, tetapi ia telah memperoleh salinannya.
   
Surat penangkapan tersebut bernomor Sprintkap nomor 04/V/2005/P.KPK yang ditandatangani Ketua Bidang Penyidikan KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean. Pihak pengacara KPU tetap beranggapan bahwa Nazaruddin tidak mengetahui tentang adanya dana taktis dan ia mengaku tidak tahu apakah Nazaruddin akan langsung ditahan, meskipun ia mengatakan bahwa Nazaruddin tidak melawan penangkapan tersebut. "Pak Nazar tidak menolak. Dia sangat kooperatif," kata Yosef mengenai sikap Nazaruddin mengenai penangkapannya.
   
Sampai saat berita ini dilaporkan, Nazaruddin sedang diperiksa di ruang penyidik KPK. Sebelumnya, ketua KPU itu menyangkal bahwa ia mengetahui mengenai adanya dana taktis tersebut. "Saya tidak tahu dan hal itu tidak dilaporkan ke rapat pleno," kata Nazaruddin pada pemeriksaan sebelumnya tanggal 19 Mei soal dugaan adanya aliran dana ke DPR dan Depkeu, begitu pula dengan aliran dana dari rekanan KPU.
    
Nazaruddin juga menyangkal bahwa pemberian uang ke berbagai lembaga pemerintah itu atar instruksinya. "Itu interpretasi pribadi. Saya juga bisa bicara seperti itu, tapi apa gunanya apologi di publik seperti itu. Biarkan proses hukum berjalan," tandasnya. (atr/cih)


Terkait