Warta

Nazaruddin Diduga Atur Tender

Rabu, 18 Mei 2005 | 09:42 WIB

Jakarta, NU Online
Persoalan aktor yang berinisiatif menggalang dana taktis terus meruncing ke arah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nazaruddin Sjamsuddin. Bahkan Nazaruddin diduga kuat ikut berperan mengatur lolosnya beberapa perusahaan dalam tender pengadaan logistik untuk Pemilu 2004.

Peran Nazaruddin itu diungkapkan Pelaksana Harian Sekjen KPU, Sussongko Suhardjo kepada tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Khusus pengadaan surat suara, ada tiga perusahaan yang dititipkan Ketua KPU," ujar penasihat hukum Sussongko, Eric S Paath seperti dikutip Pembaruan, Rabu (18/5) pagi, di Jakarta.

<>

Eric menjelaskan, Sussongko kepada penyidik mengatakan, "Saya mengetahui beberapa kali Nazaruddin telah menitipkan nama perusahaan tertentu kepada ketua panitia pengadaan untuk Pemilu. Di antaranya tender surat suara Pemilu pemilihan presiden."


Tiga Perusahaan

Sussongko juga mengatakan, "Dalam suatu kesempatan Hamid (Hamid Awaluddin anggota KPU yang sekarang menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM), sebagai ketua panitia pengadaan surat suara Pemilihan Presiden mengatakan kepada saya bahwa dia telah menerima tiga nama perusahaan untuk diikutkan pengadaan surat suara. Dan ternyata, menurut Hamid, dua dari tiga perusahaan tersebut tidak memiliki prasyarat untuk mengajukan pengadaan surat suara. Sehingga dua perusahaan yang dititipkan ketua ditolak." Namun dia tidak menjelaskan secara rinci nama tiga perusahaan tersebut.

Dalam pemeriksaan itu, dia menyebutkan keterlibatan anggota KPU Rusadi Kantaprawira dalam penggalangan dana taktis dari rekanan. Eric menjelaskan, Sussongko menerima informasi keterlibatan Rusadi tersebut melalui Kepala Biro Keuangan Hamdani Amien.

Sussongko menjelaskan, sekitar tahun 2004 bertempat di Gedung KPU dalam suatu kesempatan, Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amien berbicara kepadanya, "Pak Sussongko, Pak Rusadi mengatakan ke saya: Pak Hamdani, saya sudah mengatur ke rekanan, nanti ada yang datang ke Pak Hamdani."

Sussongko menyimpulkan, dari keterangan Hamdani itu, Rusadi menggalang dana atas pengadaan tinta Pemilu 2004. Eric juga menjelaskan, Sussongko mengetahui adanya aliran dana Rp 450 juta ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dana sebesar itu terkait audit Pemilu 2004 yang dilakukan BPK.

"Pada 24 Oktober 2004, M Dentjik (Wakil Kabiro Keuangan KPU) mengajukan rincian kebutuhan dana untuk tim BPK yang sedang melaksanakan tugas audit di KPU sebesar Rp 450 juta ke Sussongko," tutur Eric menjelaskan keterangan Sussongko kepada penyidik KPK.

Sussongko ketika itu menjawab bahwa hal itu bukan wewenangnya. Permohonan itu diteruskan ke Ketua KPU yang lalu setuju. Dana itu dialokasikan Rp 350 juta untuk tim BPK, dan Rp 100 juta untuk pimpinan BPK.

Dana sebesar Rp 350 juta tersebut disampaikan M Dentjik langsung ke Ketua Tim Pemeriksa BPK, Djapiten Nainggolan. Sedangkan Rp 100 juta diserahkan Kepala Biro Pengawasan KPU Suharso, kepada Hariyanto dari BPK. Namun dana itu ditolak. Eric menduga kuat dana itu merupakan bagian dari dana taktis KPU yang diperoleh dari para rekanan.

Sebelumnya, penasihathukum Hamdani, Abidin, menjelaskan, dari catatan Hamdani dana yang disalurkan ke BPK jumlahnya Rp 520 juta. Catatan Hamdani itu setelah dicocokkan dengan alat bukti lain ternyata benar. (sp/cih)

 


Terkait