Jakarta, NU.Online
Putusan bebas bagi Akbar Tandjung memunculkan reaksi dari hakim tingkat bawah yang belum pernah terjadi sebelumnya. Sikap mundur hakim Amiruddin Zakaria tak bisa ditawar lagi. Ketua majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memvonis bersalah Akbar ini merasa dikerjai hakim agung di MA.
"Saya merasa kecewa dan menyatakan mundur. Saya benar-benar dikerjai mereka (hakim agung)," kata Amiruddin dalam perbincangan lewat telepon tadi malam. Meski demikian, sebagai sesama kolega hakim, Amiruddin yang kini menjadi hakim tinggi di PT Kendari tetap menghormati putusan MA tersebut.
<>Menurut Amiruddin, surat pengunduran diri itu ditujukan kepada presiden lewat Ketua MA Bagir Manan dan atasannya, ketua PT Kendari, pekan depan. Amiruddin baru tiba dari penerbangan Kendari-Jakarta sehingga kemarin baru menyatakan pengunduran diri secara lisan kepada ketua PT Kendari. Di Jakarta, Amiruddin sedang menjalani perawatan karena sakit.
Mengapa Amiruddin merasa dikerjai atas vonis Paulus Effendi Lotulung dkk? Amiruddin menyatakan tidak terima jika vonis yang dijatuhkannya dipersalahkan di tingkat kasasi. "Saya pikir, ini prinsip. Karena itu, saya mundur dari lingkungan peradilan. Keputusan ini merupakan dorongan dari hati saya. Meski sebenarnya keluarga keberatan, tapi, apa boleh buat, ini prinsip," tegas hakim senior itu.
Pengalaman yang menyakitkan bagi Amiruddin adalah tidak konsistennya sikap MA. Dulu saat menangani kasus Akbar, Amiruddin pernah memberikan penangguhan penahanan. Penetapan Amiruddin itu ternyata disalahkan hakim agung dan saat itu juga Amiruddin menjalani pemeriksaan di MA. "Tapi, sekarang MA malah membebaskan Akbar. Saya merasa dikerjain. Saya sudah tidak lagi cocok dengan lingkungan peradilan," jelas Amiruddin yang sejatinya baru sembilan tahun lagi memasuki masa pensiun.
Sikap protes Amiruddin dengan cara mengundurkan diri itu belum pernah terjadi. Biasanya, hakim di tingkat bawah tak mempersoalkan keputusannya dikoreksi hakim pada tingkat lebih tinggi.
Bagaimana komentar hakim di tingkat pengadilan tinggi yang juga memutuskan Akbar bersalah? "Saya tidak akan mengikuti langkah (mengundurkan diri) Pak Amiruddin. Saya tidak mengundurkan diri," tegas hakim Hasan Basri Pane saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.
Dia adalah salah seorang anggota majelis hakim yang mengadili kasus Akbar di tingkat banding di PT DKI Jakarta. Empat majelis hakim lainnya adalah Ridwan Nasution (mantan ketua PT DKI), I Gede Ketut Sukarata, Nurhayati, dan Maryatmo. Di antara kelima hakim tersebut, hanya Hasan Basri dan Maryatmo yang masih aktif berdinas di PT DKI. Sedangkan tiga lainnya sudah pensiun.
Sidang tingkat banding menguatkan vonis PN Jakpus. Majelis hakim dalam sidang pada 17 Januari 2003 pukul 10.00 menyatakan bahwa Akbar tetap divonis tiga tahun penjara. Sedangkan Dadang Sukandar, ketua Yayasan Raudlatul Jannah (YRJ), dan Winfried Simatupang, koordinator penyaluran dana sembako, masing-masing divonis 1,5 tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim PT DKI Jakarta menilai, putusan PN Jakpus dalam menjatuhkan putusan kepada para terdakwa sudah benar. Sebab, putusan PN Jakpus tidak hanya mempertimbangkan asas kepatutan sebagai satu-satunya parameter, tapi juga memperhatikan asas pengelolaan keuangan negara.
Apakah majelis tingkat banding juga merasa kecewa seperti yang dirasakan Amiruddin? Hasan Basri memastikan bahwa dirinya tidak bisa mengomentari vonis tingkat kasasi yang dijatuhkan Paulus Effendi Lotulung cs. Alasannya, selain dianggap menyalahi kode etik profesi kehakiman seperti yang diatur dalam AD/ART Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), menganalisis vonis kasasi tidak ada gunanya. Sebaliknya, penyikapannya bisa diterjemahkan lain, sehingga bisa memunculkan polemik di masyarakat.
"Apalagi, saya nggak punya akses untuk masuk ke MA, termasuk mengkritisi putusannya," jelas Hasan Basri yang juga kepala humas PT DKI tersebut.
Menurut dia, perbedaan pandangan dan persepsi atas sebuah vonis di kalangan hakim itu merupakan hal yang lumrah. Terlepas apakah vonis kasasi Akbar bisa diterjemahkan merugikan pendapat hukum (legal opinion) hakim di tingkat banding atau tidak, semua hakim harus menghormati apa pun isi vonisnya. "Terlepas kecewa atau tidak, saya berkewajiban menghormati putusan tersebut," tegas hakim yang akan memasuki masa pensiun pada 1 September 2004 tersebut. (jp/cih)