Sejak berdiri pada 1999 hingga saat ini Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan 79 fatwa terkait ekonomi syariah.
"Ternyata fatwa DSN-MUI paling banyak menerbitkan fatwa dibandingkan lembaga serupa di negara lain," kata Ketua Badan Pelaksana Harian DSN-MUI/Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma'ruf Amin dalam lolakarya perbankan syariah di Ciawi Bogor, akhir pekan ini.<>
Ia menyebutkan, fatwa yang dikeluarkan lembaga serupa di negara lain seperti Malaysia dan Arab Saudi serta negara Timur Tengah lainnya, belum tentu berlaku di Indonesia. "Kita di sini boleh dikatakan moderat, di Arab sangat ketat sementara di Malaysia cukup liberal," kata Ma'ruf Amin.
Mengenai 79 fatwa itu, Ma'ruf menyebutkan, terbanyak (50) menyangkut perbankan syariah, tiga fatwa menyangkut Bank Indonesia, 13 fatwa terkait pasar modal, lima fatwa terkait asuransi syariah, tiga terkait pegadaian, dua fatwa terkait akuntansi syariah, satu fatwa terkait perusahaan pembiayaan, satu fatwa tentang penjaminan syariah, dan satu fatwa tentang pedoman penjualan langsung berjenjang syaria.
Jika dirinci 50 fatwa terkait perbankan syariah terdiri dari tiga fatwa penghimpunan dana, 34 fatwa mengenai penyaluran dana, sembilan fatwa tentang jasa-jasa perbankan syariah, dan empat fatwa tentang tresury. Demikian dikutip dari beritajatim.com. (sam)