Jelang Ramadhan nanti. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep tanpa diduga mengeluarkan fatwa haram mengemis. Pasalnya, perilaku meminta-minta merupakan hal yang dilarang agama karena dapat merendahkan pribadi seseorang.
Demikian disampaikan Ketua MUI Sumenep, KH Syafraji, Rabu, (12/8). Menurutnya, sudah menjadi tradisi tiap pelaksanaan Ramadhan akan banyak berkeliaran pengemis atau seseorang yang meminta-minta. Bahkan, akan meningkat 100 persen dibandingkan hari biasa.<>
"Mereka biasanya akan bergerilya ke rumah-rumah warga hingga pekantoran," katanya kepada beritajatim.com.
Dikatakan, larangan tersebut sebenarnya sudah sejak awal dikeluarkan. Namun, lanjut Syafraji, fatwa larangan mengemis dan meminta-minta tetap tidak dihiraukan.
"Untuk itu, kami perlu mengeluarkannya lagi. Kami beralasan, dengan mengemis akan menjadikan diri hina dan merugikan orang lain. Islam sudah secara tegas melarang kegiatan mengemis karena termasuk bermalas-malasan," tegasnya.
Syafraji menambahkan, pihaknya sudah menyebarkan fatwa haram mengemis itu pada jajaran MUI di tiap kecamatan. Nantinya, fatwa itu akan disebar lagi pada tokoh agama dan masyarakat. (mad)