Warta

MUI Segera Keluarkan Fatwa Vaksin Meningitis

Selasa, 2 Juni 2009 | 11:15 WIB

Jakarta, NU Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengeluarkan fatwa soal penggunaan vaksin meningitis dengan unsur babi bagi calon jemaah haji dan umrah.

Ketua Komisi Fatwa MUI Ma'ruf Amin di Jakarta, Selasa (2/6), mengatakan Sabtu (6/6) mendatang Komisi Fatwa MUI akan melakukan sidang pembahasan akhir dan mengeluarkan fatwa tentang masalah itu.<>

"Sudah pasti bahwa adanya unsur babi dalam vaksin itu membuatnya diharamkan. Tapi ada beberapa alasan yang harus dipertimbangkan untuk tidak memperbolehkan penggunaannya," kata Ma'ruf.

Alasan yang menjadi pertimbangan dalam hal ini antara lain kebijakan pemerintah Arab Saudi yang mewajibkan pemberian vaksin meningitis bagi calon jemaah haji dan umrah untuk mencegah penularan penyakit meningitis (radang otak) yang endemis di wilayah tersebut.

Selain itu, hingga saat ini belum ada jenis vaksin meningitis bebas unsur babi yang bisa digunakan.

"Kan tidak mungkin kita melarang orang naik haji karena harus menggunakan vaksin meningitis. Makanya ini sedang dikaji, apakah penggunaannya memenuhi unsur kedaruratan sehingga bisa diperbolehkan," katanya.

Dalam hukum Islam, ia melanjutkan, sesuatu yang dilarang bisa menjadi boleh dilakukan dalam keadaan darurat.

"Jadi kalau ternyata memenuhi unsur kedaruratan akan diperbolehkan," katanya.

Namun demikian, kata dia, MUI tetap mendesak pencarian teknologi baru yang bisa digunakan untuk membuat vaksin meningitis tanpa unsur babi.

Ia menjelaskan, sebelumnya MUI sudah melakukan pertemuan dengan pihak terkait di Departemen Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk membahas penggunaan vaksin dengan kandungan unsur babi tersebut.

Dalam pembahasan akhir nanti, dia melanjutkan, MUI akan mengundang kalangan kedokteran untuk meminta keterangan seputar penggunaan vaksin meningitis.

Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib sebelumnya menjelaskan enzim tripsin babi hingga saat ini masih digunakan dalam proses pembuatan vaksin meningitis namun unsur babi tersebut selanjutnya dihilangkan sehingga vaksin meningitis yang diberikan bagi calon jemaah sudah tidak mengandung unsur babi lagi.

Ia juga mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada teknologi pembuatan vaksin meningitis tanpa menggunakan enzim tripsin dari babi.

Menurut Direktur Jenderal Pengendalian Penyakin dan Penyehatan Lingkungan Tjandra Yoga Aditama, vaksin meningitis yang diberikan kepada jemaah haji Indonesia adalah vaksin merek 'Mencevax ACWY'.

Vaksin tersebut tidak hanya digunakan untuk calon jemaah haji asal Indonesia tapi juga digunakan untuk calon jemaah haji dari Malaysia, Yaman, Malaysia, Kazakstan, Filipina, Banglades, Kuwait, Libanon, Gana, India dan Singapura.(ant/mad)


Terkait