Warta

MUI Minta Hipermarket Pisahkan Produk Halal-Non Halal

Kamis, 3 Juli 2008 | 12:57 WIB

Jakarta, NU Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar kalangan pusat perbelanjaan supermarket, hipermarket dan sebagainya membuat zonasi penempatan produk-produk non-halal dan halal.

Dengan demikian masyarakat bisa dintungkan karena tidak perlu susah-susah mencari produk yang halal atau non halal.<>
 
Demikian dikatakan oleh Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Makanan MUI Nadratuzzaman Hoesein dalam acara konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (3/7/2008).
 
"Sekarang sudah ada 60.000 item produk yang sudah disertifikasi, makanya nantinya kita mengharapkan agar ada penyekatan produk halal dan non halal dipusat perbelanjaan," serunya.
 
Dikatakannya, selama ini masyarakat dibingungkan dengan penempatan antara produk-produk non halal dengan yang halal, sehingga sistem penyekatan tersebut perlu sekali dilakukan.
 
Ia juga mengharapkan bagi perusahaan-perusahaan yang sudah mendapat sertifikasi halal dari MUI, harus tetap mengembangkan sistem kualitas halal secara internal.

"Jadi bagi yang sudah dapat tidak semena-mena, kita juga membentuk asosiasi produk halal yang baru dibentuk 3 hari lalu," ucapnya.
 
Sedangkan Ketua Umum MUI Amidhan mengatakan, selama ini sistem zonasi belum dilakukan di Indonesia. Padahal di negara lain sudah diterapkan termasuk Eropa.
 
Dari kacamata konsumen dan MUI selaku pengawas produk halal kesulitan dalam memantau produk mana saja yang berkatagori halal dan non halal bila di lapangan.
 
"Kalau makanan olahan itu kita sulit untuk memilihnya, itu diatas 50% kalau daging itu sudah kita jaga dikarantina sekarang ini kita kesulitan karena kalau ada ribuan item kita sulit mana yang halal atau haram. Makanya kita mengharapkan di supermarket di buat zonasi atau ada supermarket khusus halal," serunya. (dtc)


Terkait