Warta

MUI: Label Halal Jangan Bebankan Masyarakat

Kamis, 10 Juli 2003 | 18:54 WIB

Jakarta, NU Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menginginkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Jaminan Produk Halal tidak menimbulkan beban tinggi produksi dan tidak
membebankan masyarakat karena bersifat dakwah.

"MUI menyarankan semurah mungkin label halal resmi yang akan diberlakukan pemerintah terhadap  setiap kemasan produk makanan, minuman,  obat dan lainnya, karena sifatnya dakwah," kata Ketua MUI KH Amidhan di Jakarta, Kamis.

<>

Dikatakan Amidhan, label halal merupakan aplikasi dari ajaran Islam soal kehalalan suatu  makanan atau minuman untuk dikonsumsi, jadi seharusnya tidak membebani pembuat makanan atau minuman itu yang pada akhirnya akan membebani masyarakat.

Menurut dia, kalau akibat yang ditimbulkan RPP itu membebani, dikhawatirkan dampaknya  tidak baik bagi masyarakat, karena akan banyak perusahaan yang menipu masyarakat dengan mencantumkan label halal sendiri.

"Meskipun UU No 7/1996 sangat berat dengan mendenda Rp2 miliar kepada mereka yang menipu mencantumkan label halal tetapi sebenarnya tidak halal,  atau pidana lima tahun, namun pengawasan kan sulit," katanya..

Diakuinya, sertifikasi halal terhadap suatu produk sebenarnya mengandung nilai ekonomi dan menguntungkan pengusaha sendiri karena dengan sertifikasi halal itu  membuat masyarakat menjadi merasa nyaman  atas segala  makanan  dan minuman yang dikonsumsinya.   

Dikatakan Amidhan, soal label halal,  sebenarnya bukan urusan MUI karena kewenangan MUI hanya pada tugas mengeluarkan sertifikat. MUI berwenang melakukan penelitian untuk dibawa ke Sidang Komisi Fatwa, kalau di sana dinyatakan halal maka dibawa ke pengurus harian untuk dikeluarkan sertifikat halal dan ditandatangani  Ketua Umum
dan Sekjen, Ketua Komisi Fatwa dan Direktur LPOM (Lembaga Pengawasan Obat dan Makanan).

"Setelah itu tugas MUI selesai. Selanjutnya adalah kewenangan pemerintah," katanya.
   
Selain Depag yang mengetahui teknisnya, soal label halal juga melibatkan Depkeu berkaitan dengan masalah pendapatan bukan pajak, Depkeh dan HAM, Depkes, juga Deperindag. Semua itu kewenangan pemerintah yang diaplikasikan dalam PP yang ditangani Presiden, jadi bukan hanya wewenang Depag," katanya.

Para pengusaha sebelumnya mengeluhkan RPP itu hanya akan membebani pengusaha  dengan memberi label halal resmi  yang meliputi bentuk, warna, ukuran, gambar, tulisan dan nomor kode standar, padahal sekarang ini pencantuman label halal dilakukan sendiri oleh pengusaha atau industri setelah mendapat sertifikat dari MUI. (ant/mkf)

 


Terkait