Pihak kepolisian Tulungagung akhirnya mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan rekomendasi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Departemen Agama (Depag) setempat, agar menghentikan sementara kegiatan ajaran Baha’i di wilayah Tulungagung.
Aliran ini dinilai meresahkan masyarakat, terutama para penganut agama Islam. Penganut Baha`i mempunyai kitab suci sendiri bernama Akhdas, dan nabi meraka nabi Muhammad Husain Ali. Mereka menjalankan shalat sehari sekali dan berkiblat ke Gunung Karmel atau Karamel di Israel, dan juga melakukan ibadah puasa selama 17 hari.<>
“Dari pada keresahan masyarakat semakin meluas, saya minta agar MUI dan Depag menghentikan sementara seluruh kegiatan Baha’i,” ujar Kapolres Tulungagung AKBP Rudi Kristantyo kepada wartawan di Tulungagung, Senin(26/10).
Setelah merekomendasikan agar kegiatan Baha’i dihentikan, Rudi mengaku juga terus berkoordinasi dengan MUI dan Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) yang didalamnya termasuk unsur kejaksaan.
Ajaran ini muncul dan berkembang di Tulungagung sejak Maret 2009 lalu dengan Slamet Riyadi, Sulur, dan 11 orang lainnya asal Tulungagung sebagai tokohnya. Kini jumlah pengikutnya sedikitnya 157 orang.
Selain ibadah shalat dan puasa mereka juga merayakan hari raya atau Lebaran. Tahun 2009 ini, mereka merayakan Lebaran pada Maret lalu, yang didahului dengan ibadah puasa selama 17 hari. (sam)