Warta

Menkum HAM: Atur Nikah Siri Tak Berarti Negara Campuri Masalah Agama

Selasa, 16 Februari 2010 | 15:10 WIB

Jakarta, NU Online
Pemerintah membantah ingin ikut campur dalam masalah agama dengan menyiapkan draf RUU Perkawinan yang isinya akan mempidanakan pernikahan yang tidak memiliki dokumen resmi. Pernikahan diatur agar kehidupan masyarakat tidak kacau.

"Kalau kehidupan bermasyarakat tidak diatur, masyarakat bisa kacau. Ya kalau mencampuri kehidupan beragama misalnya orang mengaji harus mengaji dari jam sekian sampai sekian, itu baru namanya ikut campur," kata Menkum HAM Patrialis Akbar di sela-sela peninjauan Presiden SBY ke LP Anak, Tangerang, Selasa (16/2).<>

RUU Perkawinan justru untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat akan arti pernikahan. Ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi pria dan wanita.

"Ada hak dan kewajiban. Jadi jangan hanya, maaf ya, dalam tanda kutip laki-laki jangan sekadar makai saja dong. Tanggung jawabnya di mana dong, lahir batin dong," ujar Patrialis.

Menurut Patrialis, pernikahan itu bukan sekadar permainan. Menikah sebaiknya menggunakan surat nikah. Ada kepastian hukum juga kepastian bagi anak-anak keturunannya.

"Kan itu bagian dari perkawinan. Jadi dia harus bertanggung jawab. Kalau punya anak ya anaknya jadi tanggung jawabnya," imbuh mantan anggota DPR itu.

Anda sepakat ada pemidanaan? "Ya, makanya kita harus sosialisasikan kesadaran hukum masyarakat lah baik untuk laki-laki maupun masyarakat, karena nikah itu suatu lembaga suci. Kalau dia memang mau nikah lagi kan dibolehkan kalau memenuhi persyaratan," tandasnya. (min)


Terkait