Warta

Menag: Wakaf Harus Dikelola Secara Profesional

Kamis, 6 September 2007 | 17:46 WIB

Semarang, NU Online
Potensi wakaf secara nasional sangat besar.  Di Indonesia lahan Wakaf mencapai 1,5 miliaran meter persegi, berlokasi di sekitar 400 ribu  tempat di Indonesia. Jadi, jika wakaf dikelola secara profesional akan memberikan manfaat besar bagi umat Muslim di tanah air.”Pemberi wakaf akan menerima pahala,” kata Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni pada acara peresmian proyek percontohan wakaf di BKM Masjid Agung, semarang Jawa Tengah, Kamis (6/9).
  
Menurut Menag, lembaga wakaf dalam sejarahnya telah memberi kontribusi bagi kesejahtaraa<>n sosial, ekonomi dan kebudayaan Islam. Karena itu wakaf  menjadi penting. Dan, Nabi Muhammad SAW telah memberi contoh ketika Memerintahkan Umar bin Khattab agar mewakafkan sebidang tanah kesayangannya di  Khaibar.
    
Substansi perintah Nabi, kata Menag, adalah menekankan pentingnya menahan eksistensi benda wakaf dengan cara mengelola secara profesional, hasilnyanuntuk kepentingan kebajikan umum, kata Maftuh.
     
Menteri mengakui masih ada pemahaman sebagian ulama bahwa benda  wakaf tak boleh dikembangkan meski telah rusak atau tak memberi manfaat. Ini terjadi karena belum muncul kesadaran massif umat Islam untuk  memberdayakan wakaf secara profesional.
    
Depag terus mendorong masyarakat agar wakaf dapat diberdayakan secara produktif. Pada acara itu Menteri memberi dana stimulus berupa proyek percontohan pemberdayaan wakaf produktif di beberapa daerah, yaitu: pertokoan BKM Semarang, Gedung Unit Usaha Univ Wahid Hasyim Semarang, Pertokoan Dar'ul Hikam, Cirebon, Jabar, Gedung Unit Usaha Panpos Darul Mukhlisin Bdan Wakaf UMI Makassar dan Pertokoan NU Kabupaten Barito  Utara Kalteng.
     
Pada kesempata tersebut, Menag Maftuh Basyuni  mengingatkan para pengelola wakaf (nadzir) untuk tidak memutarbalikan tujuan pemberi wakaf (wakif), apa lagi untuk kepentingan keluarga atau kepentingan lainnya.
     
Ini harus diperhatikan, karena dari pengalaman memperlihatkan  wakaf diselewengkan dan dipelencengkan dari tujuan awalnya, kata Maftuh pada acara peresmian Proyek Wakaf Produktif di Semarang, Kamis (6/9)
     
Aturan mengenai wakaf sudah ada, tapi ketika dilaksanakan  disayangkan keluarga pemberi wakaf (wakif) mengajukan tuntutan kepada nadzir. Sehingga tujuan wakaf menyimpang dari tujuan awal.
    
Sebelumnya Dirjen Bimas Islam, Prof. Dr. Nasaruddin Umar MA menjelaskan bahwa pihaknya terus menggalang potensi wakaf dan  membangkitkan partisipasi umat untu memberdayakan tanah wakaf.
     
Tahun anggaran 2006 telah disalurkan dana APBN kepada nadzir,  yayasan sebesar Rp10 miliar untuk lima lokasi masing-masing Rp2 miliar bagi SPBU Banten, Pertokoan Darul Hikam Cirebon, Bisnis Center Pekalongan, Pertokoan BKM Semarang dan Gedung Perkuliahan UIM Makassar.(dpg/nam)


Terkait