Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni mengusulkan adanya ancaman hukuman bagi muzakki atau orang yang sudah wajib berzakat untuk memaksimalkan kewajiban pembayaran zakat bagi mustahik atau orang yang berhak mendapatkan zakat.
''Setelah sembilan tahun berlakunya UU No 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, pengelolaan zakat di Indonesia belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Untuk itu pemerintah akan mengusulkan untuk merevisi UU tersebut,'' katanya dalam rapat kerja dengan sejumlah anggota PAH III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPD, Selasa (24/2).<>
'Dalam UU Zakat saat ini, kewajiban menunaikan zakat dilaksanakan atas kesadaran muzakki dan tidak ada sanksi bagi muzakki yang tidak membayar zakat. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa upaya pengumpulan zakat tidak bisa maksimal.
“Kami mengusulkan agar aturan tentang penunaian zakat atas dasar kesadaran muzakki dihapus. Disamping itu kami mengusulkan agar dicantumkan ancaman hukuman bagi muzakki yang tidak membayar zakat,'' ungkap Menag.
Integrasi Pengelolaan Zakat
Mahfuh juga mengusulkan agar Badan Amil Zakat (BAZ) menjadi satu-satunya lembaga pengelola zakat di Indonesia dari tingkat nasional sampai desa/kelurahan. Sementara keberadaan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang berdiri independen atau menjadi bagian dari ormas Islam diintegrasikan dengan BAZ.
''Peranserta masyarakat dapat dilakukan dengan cara membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dengan persyaratan dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah atau dijadikan pengurus BAZ di semua tingkatan,'' tandas Menag.
Pernyataan Menag ini sempat mengundang pertanyaan dari salah satu anggota DPD dalam raker. ''Tampaknya masyarakat kita belum bisa percaya sepenuhnya jika zakat ini ditangani oleh pemerintah. Karena selama ini tidak transparan penggunaannya dan tidak clear," ungkap Hasan, anggota DPD asal Jambi.
Namun menurut Menag, justru usulan pengaturan ini agar penggunaan zakat dapat lebih terkontrol.
Pengurangan Pajak
Usulan ketiga pemerintah dalam UU itu menurut Menag yaitu hubungan antara zakat dan pajak. Selama ini menurutnya, zakat hanya dapat diperhitungkan sebagai pengurangan terhadap Penghasilan Kena Pajak (PKP).
''Sehingga tidak memberikan dorongan yang signifikan bagi pembayar pajak untuk memperoleh kompensasi dalam penghitungan pajak, karena nilanya sangat kecil. Kami mengusulkan agar zakat dapat mengurangi besarnya pajak yang harus dibayar oleh muzakki,'' ucap Menag.
Ditambahkan Menag bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pembahasan secara intensif tentang draft perubahan terhadap UU no. 38 tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat dengan instansi terkait. "Mudah-mudahan draft tersebut dapat segera diproses lebih lanjut ke DPR,'' tegas Menag. (rep/mad)