Menteri Agama (Menag) Muhammad Maftuh Basyuni menyatakan, perkembangan aliran keagamaan yang terjadi di Indonesia tampak semakin kompleks dan beragam karena aliran-aliran itu muncul dari dalam dan luar negeri.
Hal itu disampaikkan Menag saat pengukuhan Muh. Nahar Nahrawi sebagai professor riset bidang aliran keagamaan, di Jakarta, Rabu (29/10) yang dihadiri Ketua LIPI Prof Dr Umar Anggara Jenie.<>
Menurut Maftuh, penanganan terhadap berbagai aliran keagamaan tersebut, tidak dapat dilakukan di belakang meja semata tanpa terlebih dahulu mencermati dan meneliti secara komprehensif fenomena yang berkembang.
Setiap kebijakan yang diambil, kata Menag, memiliki implikasi yang berbeda terhadap komunitas keagamaan.
Oleh karena itu, pengambilan kebijakan tentang aliran keagamaan tanpa didukung data dan informasi yang memadai hanya akan menghasilkan situasi yang tidak diharapkan, apalagi kalau tidak terkendali. “Riset memegang peranan penting dalam penanganan kasus-kasus keagamaan,” ucapnya.
Hal ini menunjukan perlunya tenaga-tenaga peneliti yang mumpuni, memiliki integritas akademik yang kuat dan sesitif terhadap berbagai fenomena di masyarakat. “Kita juga harus semakin meningkatkan kredibilitas hasil penelitian,” kata Menag.
Menag menambahkan, banyak bermunculan aliran keagamaan, terkadang memperoleh respon negatif dari masyarakat yang mengakibatkan terjadinya benturan antar kelompok keagamaan yang berbeda.
Dalam kaitan itu, kata Menag, pemerintah harus berfungsi ganda, di satu sisi harus menjamin kebebasan dan melindungi kelompok-kelompok keagamaan yang berbeda. Di sisi lain, pemerintah juga harus mencegah terjadinya benturan, menegakkan keamanan dan ketertiban sekaligus berkewajiban menyelesaikan permasalahan yang muncul di masyarakat.
Menag kembali menegaskan, pemerintah tidak mencampuri paham keyakinan suatu agama, tetapi sebagai penyelenggara negara, pemerintah berkewajiban mengatur umat beragama demi terwujudnya ketertiban dan kerukunan masyarakat.
Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, pemerintah memerlukan landasan hukum dan perundangan yang jelas, agar tidak bertindak diskriminatif atau melanggar hak asasi manusia. Kebijakan yang telah diambil pemerintah selama ini, telah berada dijalur yang benar,” ucap Menag.
Menag Maftuh menyatakan, pemerintah di negara manapun di dunia, dalam menegakkan hak asasi manusia, pastilah mengacu pada asas legal, asas penghormatan atas hak asasi orang lain, dan asas pemeliharaan ketertiban kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sementara Muh Nahar Nahrawi dalam orasi pengukuhannya mengatakan, mengantisipasi permasalahan yang ditimbulkan oleh aliran-aliran keagamaan dari mancanegara yang semakin beragam, dan meningkatnya konstelasi politik keagamaan di negeri ini, dipandang perlu arah kebijakan yang bijaksana.
Hal itu perlu dilakukan mengingat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, sedikit atau banyak akan mengurangi kebebasan seseorang atau sekelompok orang, bahkan bisa saja terjadi ekses yang dapat merugikan.
Nahar berpendapat, untuk membuat kebijakan yang bijaksana, tidaklah tercapai seratus persen, karena setiap kebijakan selalu membawa resiko dan bersifat dilematis. Setiap pilihan kebijakan pasti mengandung untung dan rugi dan dampak positif dan negatif.
Untuk memilih alternatif kebijakan, kata Nahar, ada baiknya meminjam kaidah fiqih Muwazanah (fiqih pertimbangan) Qardhawy sebagai pedoman berfikir atau bertindak yang bersifat dilematis. (dpg/nam)