Banda Aceh, NU.Online
Meski dijadwalkan mulai bertugas pada 1 Muharam 1425 H, atau 22 Februari 2003, Mahkamah Syariah NAD masih menunggu peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pelimpahan kewenangan polisi sebagai penyidik, dan kewenangan kejaksaan sebagai penuntut. Ketua Muda Mahkamah Agung RI Bidang Urusan Lingkungan Peradilan Agama, Drs Syamsuhadi Irsyad kepada Wartawan, kemarin di Hotel Kuala Tripa Banda Aceh mengatakan, tujuan utama kunjungannya ke Banda Aceh, untuk menghadiri pelantikan dan serah terima jabatan Ketua Pengadilan Tinggi NAD, Zainal SH, yang memasuki masa pensiun kepada pejabat baru, Suwardi SH.
Syamsuhadi juga mengaku sebagai salah satu Tim 10 penyiapan rancangan peraturan pemerintah untuk mengoperasionalkan Mahkamah Syariah NAD. Ia ditugaskan melakukan peninjauan ke Aceh guna melihat kesiapan perangkat kelembagaan peradilan itu. Untuk maksud tersebut, katanya, telah dilakukan beberapa kali pelatihan terhadap hakim-hakim peradilan umum yang akan menjadi hakim Mahkamah Syariah. Kegiatan itu telah dilakukan dua kali didanai APBD, sedangkan pelatihan yang bersumber dari dana APBN akan dilakukan pada tahun ini.
<>Lebih jauh, Ketua Muda Mahkamah Agung itu mengatakan, kalaupun nanti PP-nya telah ditandatangani presiden, untuk sementara ini hanya empat perkara saja yang bisa diajukan dalam Peradilan Mahkamah Syariah, yaitu soal pelanggaran syiar Islam, minuman keras, mesum, dan perjudian.
Dijelaskan, rancangan PP nya sudah selesai dibuat oleh Tim Interdep, yang terdiri dari Mahkamah Agung, Depkeh dan HAM, Polri, Kejaksaan dan Depdagri. "Tim Interdep itu kini sedang berada di Banda Aceh untuk melihat kesiapan perangkat pelaksanaan Mahkamah Syriah," katanya.
Masukan yang diberikan dari daerah, katanya, akan dijadikan bahan kembali untuk penyempurnaan rancangan PP, sebelum ditandatangani presiden. "Kegiatan Mahkamah Syariah diharapkan bisa berjalan baik, dan dapat menjadi harapan bagi rakyat NAD. Karena kehadiran mahkamah Syar'iyah itu di Aceh, karena amanah pasal 26 UU nomor 18/2001," tambahnya.
Sekda NAD, Thantawi Ishak SH mengatakan, masyarakat NAD saat ini berharap agar rancangan PP Mahkamah Syariah itu bisa secepatnya disahkan presiden. Sebab, kelembagaannya telah disahkan tahun lalu. Selain itu, katanya, pada peringatan 1 Muharram 1425 hijjriah/22 Februari 2004 nanti, Mahkamah Syariah bisa dioperasikan untuk mengadili perkara sesuai dengan kewenangannya. Kalau itu sudah terlaksana, maka sebagian besar apa yang telah diamanahkan dalam UU Otsus NAD, dapat diimplementasikan. " Hal itu bisa meningkatkan kepercayaan rakyat NAD terhadap pemerintah daerah dan pusat," ujar Thantawi. (kd-NAD/Muntadhar)