Terkait adanya beberapa ormas yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak saksi ahli asing, pakar kebebasan beragama W Cole Durham Jr. dalam uji materi UU Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama No 1/PNPS/1965, MK menegaskan tidak bisa menolak saksi yang diajukan pihak yang berperkara. Bahkan jika ada saksi dari neraka pun MK harus menerimanya.
"MK dalam perkara ini sangat terbuka mendengar semua pihak. Ini penting karena 3 hari lalu ada sebuah ormas yang menyatakan agar MK tidak mengundang saksi ahli dari Amerika," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Mahfud menyampaikan hal ini dalam jumpa pers di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (23/2).<>
Saksi ahli itu, imbuh Mahfud, diajukan oleh pihak pemohon yang terdiri dari 7 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di antaranya Perhimpunan dan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). MK, tegasnya, tidak pernah mengundang saksi ahli.
"Keliru kalau mengatakan MK mengundang ahli. MK tidak pernah mengundang. Tapi kalau ada yang mengajukan MK tidak boleh menolak. Kalau ada saksi dari Arab Saudi silakan diajukan. Bahkan kalau mau dari neraka pun boleh, kalau bisa didatangkan kita terima," tegasnya.
Dia mengimbau agar pihak-pihak yang ingin menyampaikan aspirasi baik menolak atau mendukung pembatalan UU Penodaan Agama ini agar melalui organisasi-organisasi yang mewakili. Bila menolak membatalkan UU Penodaan Agama ini bisa disampaikan melalui pemerintah sebagai pihak termohon dan organisasi keagamaan lainnya. Namun bila mendukung pembatalan UU Penodaan Agama ini agar
disampaikan melalui LSM-LSM yang menjadi pemohon.
"Sehingga tidak disampaikan secara langsung kepada hakim MK," ujar Mahfud usai menerima Badan Ulama Pesantren se-Madura dan Forum Musyawarah Ulama se-Madura ini.
Mahfud menjelaskan dirinya menerima para ulama dari Madura itu dalam rangka silaturahmi. Para ulama itu menyampaikan petisi agar UU Penodaan Agama tidak dicabut.
"Saya terima delegasi sebagai silaturahim. Tiap aspirasi hanya disampaikan di sidang, tidak bisa disampaikan langsung pada hakim. Oleh karena itu materi ini nanti akan saya bawa di sidang," responnya.
Menanggapi beberapa pihak yang meminta agar MK memfasilitasi pertemuan ilmiah untuk membahas UU Penodaan Agama ini, MK tak dapat memenuhinya. Karena apa yang disampaikan di sidang itu sudah ilmiah dan hasilnya adalah kesimpulan hukum, bukan kesimpulan ilmiah. (min)