LP Maarif Usulkan Revisi RUU BHP untuk Cegah Komersialisasi Pendidikan
Kamis, 16 Agustus 2007 | 12:10 WIB
Jakarta, NU Online
Lembaga Pendidikan Maarif NU bersama anggota Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (PTS) dan sejumlah organisasi lainnya mengusulkan penyempurnaan RUU Badan Hukum Pendidikan (BHP) mengembalikan arti “nirlaba yang ada dalam pasal 3 ayat 4 sebagaimana makna semua untuk menghindari upaya komersialisasi pendidikan.
Wakil Ketua LP Maarif NU Dr. Fathoni Rodli kepada NU Online, Kamis (16/8) menjelaskan arti nirlaba sebagai “sisa lebih hasil usaha harus dikembalikan kepada pengembangan pendidikan” harus dipertahankan.
<>Dalam draf sebelumnya, terdapat dua dua substansi prinsip nirlaba yang memperbolehkan pembagian keuntungan itu diatur baik dalam bentuk badan nirlaba seperti yayasan atau perusahaan.
Jika BHP berbentuk yayasan, maka memungkinkan sebanyak 25 persen dari sisa lebih usaha bisa dibagikan kepada pendiri sedangkan sisanya harus digunakan untuk pengembangan BHP.
Sementara itu jika BHP berbentuk perseroan terbatas yang mencari laba, maka, sisa lebih yang bisa dibagi kepada pemegang saham sebanyak 50 persen sedangkan 50 persen lainnya harus ditanamkan kembali untuk kepentingan BHP.
Terkait dengan pendanaan, juga diusulkan agar RUU ini ditambahkan tentang bab pendanaan yang mengatur tanggung jawab pemerintah mengenai pendidikan.
Usulan lain adalah penambahan ayat pada pasal 40 pasal d. Yayasan penyelenggara pendidikan dalam bentuk dan perannya seperti sekarang ini menyelenggarakan pendidikan secara langsung tetap diakui keberadaannya, sebagai salah satu badan hukum pendidikan.
“Dengan adanya penambahan pasal seperti ini, maka institusi pendidikan yang ada dibawah lembaga Maarif tidak perlu merubah badan hukumnya,” tuturnya.
Fathoni juga juga menjelaskan bahwa Maarif NU juga mengusulkan agar RUU ini hanya mengatur hal-hal yang pokok-pokok saja, sedangkan hal yang bersfiat teknis diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BHP.
Sementara itu, untuk pengesahan badan hukum, diusulkan untuk disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, bukan oleh Mendiknas.
Secara keseluruhan, usulan ini disampaikan oleh Asosiasi BP PTSI bersama LP Maarif NU, YPLP, PGRI, Yayasan Perguruan Taman Siswa, Komdik KWI, BMPS, dan MPK. (mkf)