Jakarta.NU.Online
Minggu depan para karyawan bisa bernafas lega menyambut libur panjang. Tepatnya tanggal 15,16, 17 dan 18 Mei! Hal ini menyusul kebijakan pemerintah yang menetapkan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada Kamis, 15 Mei 2003, sedangkan acara peringatan Maulid Nabi tetap berlangsung pada tanggal 12 Rabiul Awal hari Rabu, tanggal 14 Mei 2003. Sedangkan 16 Mei adalah libur Hari Raya Waisak.
Demikian isi siaran pers Kantor Kepala Biro Hukum dan Humas Dep. Agama H.Z. Arifin Nurdin kepada pers sehubungan banyaknya pertanyaan masyarakat yang berkaitan dengan terjadinya perhatian hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut. Mengingat bahwa penjelasan mengenai penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2003 itu perlu dilakukan agar tidak menimbulkan keraguan di masyarakat. Hari libur nasional dan cuti bersama 2003 telah diatur berdasarkan SK Tiga Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transimigrasi serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.461/2002, No. KEP.215/MEN/2002 dan No.01/SKB/M.PAN/XI2002 tertanggal 25 November 2002.
<>Sejumlah hari yang dimaksud itu adalah Senin 3 Maret 2003 libur. Tahun Baru Islam 1424 Hijriyah yang diperingati 4 Maret 2003 masuk kerja seperti biasa. Kamis 15 Mei 2003 libur. Maulid Nabi Muhammad yang diperingati 14 Mei 2003 masuk kerja seperti biasa. Jumat 30 Mei 2003 libur. Kenaikan Isa Al Masih yang diperingati 29 Mei 2003 masuk kerja seperti biasa.
Selanjutnya, Senin 18 Agustus 2003 libur. Peringatan Hari Kemerdekaan RI yang diperingati 17 Agustus 2003 masuk untuk upacara bendera. Senin 22 September 2003 libur, sedangkan peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad yang diperingati 24 Sepetember 2003 masuk kerja seperti biasa. Senin 24 November, Kamis 27 November, Jumat 26 November 2003, cuti bersama Idul Fitri 1424 H. Dengan demikian jatah cuti telah terpakai tiga hari kerja. Jumat 26 Desember 2003, cuti bersama Hari Raya Natal. Dengan demikian jatah cuti tahunan terpakai lagi satu hari.
Saat ini masih banyak kalender 2003 yang beredar di masyarakat termasuk di instansi pemerintah yang belum mengubah hari dan tanggal libur tersebut sebagai tanggal merah. Dengan pemberitahuan ini, tulis siaran pers itu, baik instansi pemerintah maupun masyarakat pada umumnya diharapkan dapat menyesuaikan ketentuan hari libur nasional tersebut. (Cih)