Warta

Lembaga Keuangan NU Dilarang Praktek Rentenir

Selasa, 29 November 2011 | 10:01 WIB

Kudus, NU Online
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa tengah melarang lembaga keuangan semacam koperasi atau Baitul Mal wat Tamwil (BMT) milik NU melakukan praktek rentenir yang hanya berorientasi keuntungan semata. Jika terbukti ada, lembaga tersebut akan diproses dan ditutup.

Demikian disampaikan Ketua PWNU Jateng KH Muhammad Adnan ketika menjadi pembicara seminar dalam rangka harlah LKKNU di Kudus, Ahad (27/11).<>

Lebih lanjut,  KH. Adnan mengatakan didirikannya lembaga keuangan NU ini dimaksudkan untuk berperan   sebagai media memperkuat idiologi nasabah  serta mengangkat  kesejahteraan ummat.

"Kalau lembaga keuangan lain memberikan pinjaman dengan ketentuan bunga besar, maka  milik NU harus lebih kecil  serta pelayanannya  pun mudah sekaligus memadai," tegasnya .

Menurut KH Adnan, Lembaga keuangan mikro selalu mendapat suntikan modal besar dengan bunga kecil bahkan sampai tidak berarti.

"Makanya koperasi atau BMT milik tidak boleh mengambil keuntungan besar, karena misi kita adalah misi idiologis nasabah dan membantu warga miskin supaya sejahtera,” tandasnya.

Menanggapi pertanyaan peserta seminar  terkait adanya rongrongan idiologis Aswaja melalui jalur ekonomi, KH. Moh. Adnan tidak menampiknya. Bahkan, ia menilai  kemiskinan bukan hanya  mengancam keimanan seseorang,  melainkan juga  menjadi ancaman idiologis bagi warga NU.

"Agak susah dan menggiurkan memang, ditekan dengan  iming-iming bantuan atau santunan,  warga akan begitu mudah goyah keimanan dan idiologisnya. Ini menjadi problem kohesitas dan soliditas keanggotaan NU sebagai jam’iyah dengan jamaah yang besar," ungkapnya lagi. 



Redaktur     : Syaifullah Amin 
Kontributor : Qomarul Adib 


Terkait