Warta

Legalitas PCINU Sudan Diperbarui

Rabu, 15 Juni 2011 | 22:02 WIB

Khartoum, NU Online
Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Sudan berdiri semenjak tahun 2000 dan diresmikan pada tahun 2002 oleh Ketua Umum PBNU KH Ahmad Hasyim Muzadi. Dalam perjalannanya PCINU Sudan sudah banyak menjalin hubungan dengan Ulama Sudan, LSM, dan Pemerintahan setempat, sehingga pada tanggal 27 September 2007 PCINU Sudan mendapat pengakuan resmi dan terdaftar dibawah perlindungan kementrian Irsyad dan Wakaf dengan nomor registrasi 120-756.23/29/2007<>.

Setelah PCINU Sudan masa khidmat 2011-2012 dilantik, Pengurus dapat memperbaharui legalitas dari kementrian Irsyad dan Wakaf dengan no registrasi 56/B/117. tanggal 15/06/2011 yang sesuai dengan pasal 8 ayat 3 dari hukum kementrian agama dan wakaf tahun 1980 yang sesuai dengan pasal 20 untuk merealisasikan tujuan yang terdapat di dalam Undang-Undang kementrian.

"Alhamdulillah, kami merasa bahagia pada hari ini Surat keterangan legalitas PCINU Sudan dari kementrian Irsyad dan wakaf sudah diperbaharui. Dengan adanya legalitas ini PCINU Sudan dapat leluasa dalam menjalankan  progam-progamnya, terutama kegiatan yang berhubungan dengan pemerintah Sudan Seperti Seminar Internasional yang masih dalam proses penggodokan dan Tour da'wah ke daerah-daerah Sudan, guna memperkenalkan Indonesia serta seni dan budayanya." ujar Rais Syuriyah H. Muhammad Shohib Rifa'i.

Dikatakannya, legalitas NU di Sudan sangat berguna dalam mengenalkan NU ke Masyarakat luas Sudan. "Harapan kami ini dapat terealisasi dan dapat diteruskan demi terwujudnya misi dan visi NU di negara Sudan," katanya.

Redaktur     : A. Khoirul Anam
Kontributor : Zainul Alim (Sekretaris PCINU Sudan)


Terkait