Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU KH Arwani Faishal menegaskan, masyarakat memiliki dasar hukum yang legal mengenai rokok. Kini masyarakat juga mendapat penjelasan yang berimbang mengenai unsur-unsur dalam batang rokok, yang didasarkan pada data dan fakta, bukan asumsi.
"Rokok tidaklah sebahaya seperti yang digembar-gemborkan selama ini. Racun-racun dalam rokok adalah senyawa yang saling menetralkan. Adapun racun yang tidak ada penetralan dari senyawa lain, akan dengan mudah dihancurkan oleh anti oksidan," tutur Arwani Faisal di Jakarta, Kamis (24/2).<>
Selain menghasilkan keputusan, bathsul masail ini juga menghasilkan rekomendasi kepada pemerintah untuk memiliki kepedulian nyata kepada para perokok. Rekomendasi ini berupa seruan kepada pemerintah agar melakukan survey population base (survey langsung ke masyarakat di lapangan) agar memiliki data nyata mengenai dampak rokok.
"Rekomendasi ini merupakan lontaran dari Prof. Dr Sutiman dan Prof. Dr. Muhammad Arif dari Universitas Brawijaya Malang. Rekomendasi ini akan kami sampaikan kepada pemerintah agar ditindaklanjuti. Sehingga nantinya pemerintah dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai kondisi kesehatan para perokok yang sebenarnya," terang Arwani.
Lebih lanjut Arwani menjelaskan, berbagai hasil survey yang sementara ini, selalu menggunakan pemerintah selalu menggunakan hasil survey dari hospital base (berbasis penderita di rumah sakit). Kalaupun ada yang population base, itupun sangat parsial dan hanya sampling-sampling kecil saja.
"Mestinya pemerintah menunjukkan kepedulian nyata kepada masyarakat. Tidak ada salahnya jika pemerintah menyisihkan sedikit saja dari hasil pendapatan cukai rokok untuuk membiayai survey population base tersebut," tandas Arwani. (min)