Kuasa hukum Partai kebangkitan Bangsa (PKB) kubu KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Hermawan Pamungkas, meminta perlindungan hukum ke Mahkamah Agung (MA) terkait ditemukannya beberapa kejanggalan dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memenangkan kubu Muhaimin Iskandar.
“Selain akan mengajukan kasasi, kita juga minta perlindungan hukum ke MA. Sedangkan kasasi akan diajukan pada minggu depan,” kata Hermawan di Gedung MA, Senin (16/6), didampingi Ketua DPP PKB Hermawi F Talism, Imam Anshori Saleh, Choirul Sholeh Rasyid dan Masduki Baidhowi.<>
Menurut Hermawan, perlindungan yang dimaksud adalah meminta kejelasan dari berbagai kejanggalan dalam putusan hakim. Kuasa hukum Gus Dur menilai gugatan terhadap nomor SK pemberhentian Muhaimin salah, sehingga gugatan harusnya batal demi hukum. Surat itu bernomor SK 3075, tapi yang diputus SK No.3097.
"Selain itu majelis hakim mengakui adanya rapat pleno gabungan, tapi menyatakan rapat gabungan yang memberhentikan Muhaimin tidak sah. Karena itu hakim yang menangani perkara ini agar direview oleh MA, sehingga kita yakin menang di kasasi nanti," ujar Hermawan.
Sementara itu Humas PN Jakarta Selatan Edy Risdyanto berjanji akan segera menyelesaikan amar putusan PKB yang memenangkan Muhaimin dan akan diserahkan langsung kepada Gus dur maupun Muhaimin. Setelah salinan itu selesai, PN Jaksel akan menghubungi kedua kuasa hukum PKB.
"Kita tinggal menyerahkan saja. Biasanya setelah diberitahu, mereka (kuasa hukum) datang ke sini. Kalau langsung, mereka bisa langsung cek dan melengkapi berkasnya," kata Edy.
Sebelumnya rombongan PKB Gus Dur juga mendatangi Departemen Hukum dan HAM. Kuasa hukum Gus Dur menegaskan putusan PN Jaksel itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap. (nif/nam)