Jakarta, NU Online
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan sengketa pemilu yang diajukan tim hukum dan advokasi Wiranto-Wahid.
Menurut KPU, permohonan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai sengketa pemilu seperti yang diatur dalam undang-undang mahkamah konstitusi, undang-undang pemilihan presiden, dan peraturan mahkamah konstitusi. Demikian pernyataan tertulis yang dibacakan Kuasa Hukum KPU Amir Syamsudin, hari ini, Senin di Jakarta (2/8).
<>Selain menganggap tidak jelas dalil mengenai selisih jumlah suara yang dipermasalahkan, begitu juga masalah perbedaan jumlah pemilih yang terdaftar dengan suara yang masuk didalam daftar perhitungan suara. Selain itu, permohonan tersebut tidak disertai dengan bukti-bukti yang disyaratkan, misalnya sertifikat hasil perhitungan suara. Begitu juga saksi atau ahli yang akan dihadirkan tidak dimuat dalam permohonan.
Sementara itu Tim hukum Wiranto, Yan Juanda Saputra, menjelaskan, ada dua gugatan yang disampaikan ke MK hari ini, yakni menyangkut persoalan kualitatif dan kuantitatif. Persoalan kualitatif yang dimaksud berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang telah dilanggar oleh KPU sendiri. Akibatnya, muncul persoalan kuantitatif, yakni jumlah perolehan suara.
Menurutnya, dengan keluarnya Surat Edaran KPU No 1151/15/VII/2004 tentang Surat Suara Sah, muncul berbagai persoalan, termasuk dilanggarnya hak asasi manusia, yakni hak pemilih.
Secara konkret, dengan SE itu telah terjadi inkonsistensi di TPS-TPS, di antaranya ada yang mengesahkan coblosan tembus dan ada yang tetap menyatakan tidak sah. Akibat berikutnya, ada capres yang diuntungkan dan dirugikan
Menurut Yan Juanda, penyelesaian dari semua ini adalah perlunya dilakukan penghitungan ulang, karena SE KPU itu berlaku nasional. Apapun putusan MK nanti, menyatakan SE KPU itu sah atau tidak, penghitungan ulang harus dilakukan. Argumentasinya, karena jika SE KPU dinyatakan tidak sah, berarti bagi yang sudah menghitung ulang (5 Juli 2004 lalu) harus menghitung ulang lagi. Sebaliknya, jika SE KPU itu dinyatakan sah, juga harus dihitung ulang, karena waktu itu ada yang tidak dihitung ulang. (ti/sp/cih)