Warta

KPU Dinilai Kerdilkan Peran Panwaslu

Kamis, 27 Mei 2004 | 08:27 WIB

Jakarta, NU Online
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kampaye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dinilai telah "mengerdilkan" peran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dalam melakukan tugas pengawasan terjadinya pelanggaran pemilu Presiden dan Wakil Presiden mendatang.

Terkait itu, Panwaslu berencana akan mengajukan judicial review SK tersebut ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu dekat ini.

<>

"Hampir seluruh anggota Panwaslu sepakat untuk mengajukan judicial review SK KPU tersebut. Sore ini kita akan rapat pleno membahas ini dan begitu disepakati, permohonan ini akan segera diajukan ke MA. SK KPU tersebut bakal menimbulkan banyak problem bagi Panwaslu dalam menjalankan tugasnya di Pemilu mendatang," kata Anggota Panwaslu Topo Santoso yang dihubungi di Jakarta, Kamis (27/5).

Menurut Topo, aturan yang ditentukan KPU belum tentu seratus persen benar. Tapi harus juga diuji kebenarannya. Berbahaya, kata dia, jika aturan atau keputusan KPU selalu dianggap benar dan tidak ada cacat sedikitpun. Karena bisa saja peserta pemilu, calon presiden dan wakil presiden serta masyarakat dirugikan akibat aturan KPU. Untuk itu hukum harus memberi ruang untuk melakukan pengujian terhadap aturan yang dibuat KPU.

Dijelaskannya, pengerdilan tugas Panwaslu terlihat dalam Bab IV tentang Ketentuan Lain dan Penutup (pasal 44), yaitu, Panwaslu sesuai tingkatannya menerima laporan dari warga negara yang berhak memilih, pemantau pemilihan umum dan atau peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden mengenai pelanggaran terhadap ketentuan kampanye. Dengan ketentuan yang mengandung unsur pidana diteruskan kepada penyidik dan yang merupakan pelanggaran administrasi diteruskan kepada KPU sesuai tingkatan.

Padahal , di dalam UU 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, tugas Panwaslu tidak sekedar pasif menerima laporan pelanggaran dari masyarakat atau partai politik. Namun Panwaslu juga bisa melakukan temuan dan pengawasan atas terjadinya pelanggaran yang kemudian temuan tersebut nantinya diteruskan ke penyidik.

Selain itu, Panwaslu juga meminta agar KPU tidak membuat definisi-definisi lagi tentang kampanye seperti tercantum SK KPU. Karena di dalam UU Pemilihan Presiden sudah dijelaskan secara mendetail.

"Seharusnya KPU mau membuka diri dan menerima masukan dari luar sebelum menetapkan suatu aturan. Tidak setiap keputusan KPU itu benar. Untuk itu kita akan menguji SK KPU tersebut ke MA. Draft permohonan judicial review kami sudah ada dan tinggal disahkan saja. Dalam waktu singkat kita ajukan ke MA,"ujarnya. (sp/cih)


Terkait