Jakarta, NU Online
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk kelompok kerja guna meneliti calon legislatif terpilih yang bermasalah. Sejauh ini dari 279 caleg bermasalah, KPU baru akan mengusut dua orang anggota DPR dan seorang anggota DPD.
Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti menyebutkan, pokja dipimpin anggota KPU Anas Urbaningrum, dan akan mulai bekerja hari ini, Jum’at (27/8). Sebelumnya, KPU telah mengirimkan surat edaran kepada KPU daerah seluruh Indonesia yang isinya meminta seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk meneliti berkas-berkas administrasi caleg bermasalah dan memverifikasinya.
<>Ramlan menjelaskan, pokja akan membandingkan bukti-bukti persyaratan yang diduga palsu yang dilampirkan oleh caleg terpilih bermasalah tersebut, yang sebelumnya telah disampaikan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwas Pemilu) kepada KPU. Ia menegaskan, pokja akan mengkonfirmasikan bukti-bukti itu kepada instansi yang bersangkutan, karena dikhawatirkan bukti yang diperoleh panwas pemilu berbeda dengan berkas administratif yang diajukan oleh calon legislatif tersebut kepada KPU, saat proses pencalegan pemilu legislatif lalu.
Namun, Ramlan memastikan, KPU tidak akan semena-mena mencoret caleg terpilih yang bermasalah itu. Jika secara administratif berkasnya meragukan, KPU, imbuhnya, akan meloloskan caleg terpilih itu untuk dilantik karena menurutnya, masih ada mekanisme pergantian antar waktu, untuk menggantinya. KPU, lanjutnya, hanya mencoret calon terpilih jika sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Sejauh ini, sambungnya, KPU akan mengusut ijazah pendidikan yang diduga palsu dari anggota DPR Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat serta anggota DPD dari Nusa Tenggara Timur (68h/cih)