Warta

Konbes Ansor Rekomendasikan Penambahan Posisi Wakil Ketua Umum

Ahad, 27 Februari 2005 | 04:50 WIB

Jakarta, NU Online
Konferensi Besar GP Ansor ke XV yang berlangsung 25 – 26 Februari di Surabaya merekomendasikan perubahan struktur pengurus pusat GP Ansor dengan adanya penambahan posisi wakil ketua umum. Materi-materi yang direkomendasikan dalam Konbes ini akan dibawa dan diputuskan dalam kongres Ansor 1 – 5 April 2005 mendatang.

Pada periode yang lalu, posisi pengurus adalah ketua umum dan para ketua. Penambahan posisi baru ini untuk mengantisipasi pengalaman masa lalu ketika kepemimpinan Iqbal Assegaf yang meninggal dan kepemimpinan Saifullah Yusuf yang rangkap jabatan dengan parpol.
“Kita juga berharap pimpinan Ansor juga menjadi orang penting sehingga harus diantisipasi sejak awal,” ungkap Wasekjen GP Ansor Muchtar Hadyu (27/02).

<>

Pada kepemimpinan Iqbal yang meninggal dunia akibat kecelakaan, mekanisme pergantian kepemimpinan melalui rapat pleno yang waktu itu juga memilih Saifullah Yusuf. Ketika Saifullah Yusuf rangkap jabatan sebagai Sekjen PKB, juga ditunjuk pelaksana harian, walaupun tidak maksimal.

Selain itu terdapat pembengkakan pengurus, jika periode lalu jumlah ketua 7 orang, periode yang akan datang menjadi 10, jumlah wakil Sekjen dari 4 orang membengkak menjadi 7 dan jumlah bendahara dari 3 orang menjadi 5 orang.

Muchtar mengungkapkan rancangan penambahan pengurus tersebut untuk mengantisipasi membengkaknya pekerjaan. Konferensi Besar ini juga memutuskan perubahan wewenang untuk memberi SK untuk Pengurus Anak Cabang (PAC) dari Pengurus Cabang ke Pengurus Wilayah sehingga pekerjaan di wilayah akan semakin meningkat dan pada akhirnya juga akan berimbas ke pengurus pusat.

Berdasarkan pengalaman, pembuatan SK oleh pengurus cabang untuk pengurus anak cabang selama ini kurang bisa berjalan dengan maksimal. “Walaupun saat ini era desentralisasi, tetapi hal tersebut juga harus tetap ada kontrol dari pusat,” tandasnya.

Walaupun penambahan posisi wakil ketua umum tersebut disepakati oleh peserta, namun terjadi perdebatan yang alot tentang bagaimana mekanisme pengangkatannya. Rancangan awal yang diajukan adalah wakil ketua umum ditunjuk oleh ketua umum dengan pengurus wilayah, namun demikian diputuskan bahwa ketua umum dan wakil ketua dipilih secara paket layaknya Pilpres dalam kongres.

Program yang akan dilaksanakan adalah masalah pengefektifan Kartu Tanda Anggota (KTA). Dalam periode yang akan datang, anggota Ansro cukup didaftar sekali saja dan KTA-nya akan berlaku sampai umum 45 tahun sebagai batasan usia anggota Ansor yang merupakan organisasi pemuda.

“Ini untuk menyederhanakan administrasi karena dimasa lalu, pergantian tiap lima tahun sangat merepotkan karena belum selesai semua, sudah ganti lagi kepengurusannya. Ke depan, ketika usia sudah mencapai 45 tahun, keanggotaannya langsung dihapus dari database yang ada,” tandasnya(mkf/sby)


 


Terkait