Jakarta, NU.Online
Ketua Umum MUI Pusat KH. MA.Sahal Mahfudz mengatakan bunga bank hukumnya haram itu belumlah bersifat final, karena masih akan dibawa lagi ke rapat Dewan Pimpinan Harian MUI.
"Jika sudah menjadi fatwa, maka MUI yang akan mengeluarkannya (fatwa) bukan Komisi Fatwa," ungkapnya kepada NU.Online menengarai pro kontra soal bunga bank.
<>Ia mengatakan fatwa bunga bank haram itu merupakan keputusan dari istijma ulama atau para komisi fatwa dari MUI tingkat I yang mengambil keputusan tentang bunga bank. "Sebenarnya diputuskan atau tidak tentang bunga bank tak menjadi masalah," ungkap Rais Aam Syuriah PBNU ini.
Menurut dia sejak dulu masalah bunga bank memang memunculkan sikap pro dan kontra, sehingga hal itu tampaknya dipertegas oleh keputusam komisi fatwa dan istijma ulama. "Jadi itu baru keputusan komisi fatwa dalam istijma ulama, bukan keputusan dewan syariah nasional dan juga belum menjadi keputusan MUI," katanya.
Dia mengatakan fatwa MUI mengenai bunga bank haram yang dikeluarkan Komisi Fatwa secara kelembagaan belum menjadi fatwa, sedangkan untuk diputuskan menjadi fatwa menunggu rapat dengan pengurus berikutnya.
Menyinggung ada kemungkinan fatwa itu bisa batal, ia mengaku tidak tahu, karena belum sampai berpikiran ke arah sana (pembatalan fatwa MUI bunga bank haram).
Sebenarnya, kata dia, tidak perlu ada keberatan dari kalangan perbankan dengan adanya fatwa MUI bunga bank haram, karena menurut keputusan komisi fatwa di Indonesia masih ada daerah-daerah atau zona yang belum ada bank syariahnya.
"Jika di daerah atau zona tertentu sudah ada bank syariahnya akan diberlkakukan fatwa bunga bank haram, sedangkan yang belum ada bank syariah berlaku darurat. Itu kan sebenarnya tak ada masalah," katanya.
Namun ia meminta sosialisasi kalangan perbankan syariah harus dilakukan secara intensif, agar masyarakat mengetahui keberadaan bank syariah.
Menanggapi bagaimana sikap masyarakat selama belum ada keputusan fatwa MUI mengenai bunga bank haram, ia mengatakan semuanya terserah masyarakat, karena mengenai definisi kebaikan hukum, maka masyarakat berhak memilih mana yang mantap.
Edukasi Masyarakat
Ditempat terpisah Ahli Fiqh dari UIN Syarif Hidayatullah, DR Jauhari Ma'rof mengatakan pro kontra yang tengah terjadi di masyarkat itu harus diimbangi dengan adanya upaya edukasi yang tuntas bagi masyarakat, baik oleh MUI maupun oleh praktisi perbankan syari'ah maupun bank konvensional. "Kalau edukasi dilakukan masyarakat bisa memilih dan menentukan sikap," ungkapnya disela-sela diskusi yang disiarkan di Radio Smart FM (20/12).
Dikatakan dia, sebetulnya fatwa MUI itu tidak perlu karena sudah jelas hukumnya bahwa tuhan menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba. "Bunga jelas-jelas merusak perekonomian dunia. Sebaiknya kita pikirkan bagaimana kita mendakwahkan bahwa bunga itu haram tanpa fatwa," tegasnya.
"Kalau difatwakan lagi jadi kacau. Dalam fatwa seolah-olah MUI mengdegradasikan hukum Islam. Tidak ada satupun buku tentang ekonomi Islam yang mengatakan bunga itu diperbolehkan," kata Jauhari
Selain itu Ia juga meminta bank Syariah dari bank Konvensional mampu menujukkan superioritas berkaitan dengan dikeluarkannya fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mengharamkan bunga bank. "Jadi harus bekerja lebih transparan, rapih dengan SDM yang lebih baik ketimbang mengutamakan agunan," imbuhnya
"Bank Syariah dari bank Konvensional harus menunjukkan superioritas dari bank Islam. Karena bank Islam justru berkembang dengan baik di Asia seperti Malaysia, Singapura dan di negara Eropa yang umat Islam paling sedikit," ujarnya (Cih)