Kementerian Kesehatan (Kemkes) menyambut baik fatwa haram MUI tentang bank sperma. Akan menjadi masalah jika bank sperma dilegalkan karena khawatir ada penyalahgunaan.
"Kalau nanti dihalalkan dikhawatirkan ada penyalahgunaan. Sama halnya seperti kloning," kata Sekretaris Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara Budi Yahmono kepada detikcom, usai jumpa pers di Kantor Kementerian Kesehatan, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jum'at (30/7).
/>
Selain itu, dampak dari penggunaan bank sperma juga dikhawatirkan dapat menyebabkan kekacauan dalam pembagian harta warisan. "Dasar yang menjadi kekhawatiran juga dalam pembagian warisan, ini
bisa menjadi kacau karena bukan dari keturunan langsung. Dasar hukumnya juga tidak ada," ujarnya.
Solusi yang bisa dilakukan dan disepakati sesuai hukum agama, jelasnya, adalah dengan mengambil anak asuh. "Kalau itu jelas dan ada hukum dan wasiatnya kalau pembagian harta tidak boleh melebihi keturunan langsung," tuturnya.
Disinggung mengenai fatwa halal pencangkokan dari hewan ke manusia, ia menuturkan hal itu tidak terlalu menjadi masalah asalkan dalam kondisi darurat. "Misalnya sudah tidak ada lagi pilihan dan organ hewan menjadi alternatifnya. Intinya, asalkan itu lebih banyak manfaat daripada mudharatnya tidak masalah," jawab Budi.
Semantara pencangkokan antar organ manusia, ia mengaku pihaknya masih mengkaji hal tersebut. "Ada beberapa yang perlu dikaji terhadap masih adanya penentuan mati. Kapan boleh diambil, apakah mati secara biologis atau mati secara kedokteran, ini yang masih menjadi perselisihan faham," jelasnya. (ful)