Peran dan kedudukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam hukum ketatanegaraan Indonesia saat ini semakin kuat dibandingkan pada periode sebelumnya.
MUI memiliki peran penting dalam berbagai perundangan yang terkait dengan kepentingan umat Islam seperti dalam UU Perbankan Syariah, Sukuk, dan RUU Jaminan Produk Halal.<>
“MUI sudah memiliki kekuatan hukum dalam tata hukum nasional kita, nah MUI harus mengakui itu, belum penah MUI mendapatkan posisi hukum yang sedemikian kuat dalam ketetanegaraan kita seperti sekarang,” kata Dirjen Bimas Islam Prof Dr Nasaruddin Umar kepada NU Online baru-baru ini.
Meskipun demikian, MUI harus bekerjasama dengan fihak lain karena kompetensi MUI adalah dalam bidang fatwanya, sedangkan aspek administrasi lebih diserahkan kepada pemerintah dalam berbagai perundangan yang ada tersebut.
“Kalau MUI sifatnya hanya himbauan. Mau ikut, ya monggo, kalau nga ya nga papa, tapi kalau UU berbicara, ada sanksi, MUI boleh nga memberikan sanksi,” paparnya. (mkf)