Warta

Kasus Mesuji harus Ditangani Profesional

Rabu, 21 Desember 2011 | 12:09 WIB

Depok, NU Online
Rais Syuriyah PBNU KH Hasyim Muzadi menilai kasus Mesuji yang  terjadi di Sungai Sodong, kecamatan Mesuji, Sumatera Selatan (Sumsel) telah ditumpangi kepentingan. Untuk itu,  dalam penanganannya harus ditangani secara profesional.

Menurutnya, harus ada pemilahan masalah agar tidak meluas. “Kasus mesuji itu ditunggangi kepentingan. Jadi, untuk mengurai masalahnya harus profesional. Tempelan kepentingan itu harus disisihkan, kalau dijadikan satu masalahnya jadi beranak pinak,”terangnya setelah memberikan materi dalam Studium Generale ”Budaya Kekerasan dan Terorisme Budaya Kita ?”. Auditorium AJB Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) UI Depok. Rabu (21/12).
<>
Hasyim mengungkapkan bagi yang bersalah, harus diberikan hukuman dan orang menumpang kepentingan dalam masalah tersebut harus disisihkan. Selain itu, lanjutnya, mereka  jangan dibiarkan dalam memainkan peran.

Dikatakannya, kasus kekerasan yang terjadi saat ini sudah multi karakter. Menurutnya,  bukan  saja maalah separatisme, penggusuran, namun juga  ketidakadilan.

”Dalam masalah Mesuji itu over acting aparat pada sengketa tanah. Selain itu, juga ditumpangi kepentingan lain. Jadi untuk solusinya harus diurai masalahnya secara profesional,” terang mantan ketua umum PBNU ini.

Sementara itu, kriminolog UI Adreanus Meliala menilai dalam kasus Mesuji harus dilihat secara utuh dan tidak bisa secara langsung menyalahkan aparat begitu saja. Menurutnya, banyak dimensi yang bisa di lihat seperti: aparat yang bertindak karena bentuk reaksi ataupun karena ada provokasi. Selain itu, imbuhnya, latar belakang budaya petani setempat yang memang keras. 

Menurutnya, ada semacam hubungan kesejarahan bahwa sikap petani zaman dahulu dan saat ini yang cenderung keras. Dirinya mencontohkan, lahan pertanian yang banyak dikuasai oleh luar dan tidak bisa digunakan. Saat lahan  di gunakan, lanjutnya, mendapatkan larangan dari pihak lain. Selain itu, masih adanya arus infomrasi yang tidak sampai pada masyarakat setempat baik dari dari pemerintah Daerah atupun  pengusaha.

“Jadi dalam melihat kasus Mesuji ini, banyak dimensi yang bisa digunakan dan dilihat secara utuh,” terangnya.

Sebagai solusi, Adreanus mengungkapkan  harus mengamandemen UU Pertanahan. Jangan sampai, sambungnya, terdapat tanah yang menganggur, penguasa tanah luas dan pemilik  tanah sempit tidak bisa berbuat apa-apa.

Selain itu, imbuhnya, budaya petani yang marah harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Pasalnya, penghasilan yang pas-pasan dalam mencukupi kebutuhan. Lebih penting lagi, aparat yang bekerja di bawah kontrol atau bergerombol.

“Sebagai solusinya bisa mengamandemend UU Pertanahan, memberikan perhatian pada petani dan aparat yang bekerja di bawah kontrol,” pungkasnya.


Redaktur    : Mukafi Niam
Kontributor: Aan Humaidi


Terkait