Jakarta, NU.Online
Menko Kesra Jusuf Kalla menegaskan, Menteri Agama (Menag) Said Agil H Al Munawar tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya karena kasus tidak dikabulkannya penambahan kuota haji 30 ribu orang.
Menko Kesra mengemukakan hal menjawab pertanyaan pers di Jakarta, Senin petang, tentang tuntutan mundur Menag dari jabatannya dari sejumlah LSM karena dinilai melakukan kebohongan publik atas kegagalan memberangkatkan 30 ribu calon haji ke Arab Saudi.
<>Menurut Jusuf Kalla, kealpaan Menag yakni mengumumkan hasil nota kesepahaman (MOU) dengan Menteri Urusan haji Arab Saudi bahwa Indonesia dipertimbangkan mendapatkan tambahan kuota haji sekitar 30.000 orang. "Tindakan Menag masih bersifat alpa bukan kriminal dan yang bersangkutan telah meminta maaf kepada masyarakat, sehingga Menag tidak perlu mundur dari jabatannya," katanya.
Sementara itu, Pemerintah Saudi mengumumkan tidak mengabulkan permohonan penambahan kuota kepada sejumlah (17) negara yang mengajukannya, termasuk Indonesia dengan alasan keterbatasan pelayanan dan pemondokan untuk jemaah haji.
Dengan demikian, kata Kalla, Indonesia untuk musim haji 2004 hanya memberangkatkan 205 ribu calon jemaah haji sesuai kuota yang ditetapkan Arab Saudi yakni 1/1.000 dari jumlah penduduknya.
Kendati demikian, Pemerintah tetap akan mengembalikan secara penuh ongkos naik haji (ONH) bagi sekitar 30 ribu calon jamaah haji Indonesia yang gagal berangkat haji pada 2004. Selain itu, pemerintah akan mencatat pada urutan daftar calon haji nomor 1-30.000 pada musim haji tahun 2005 bagi mereka yang gagal berangkat pada 2004 itu.(Cih)