Meskipun belum kehalalan vaksin meningitis masih diperdebatkan, Kementerian Kesehatan menetapkan, semua calon jemaah haji diberi vaksin meningitis meningokokkus New Mencevax ACQ135 Y.
Menurut Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, pemberian vaksin ini menjadi keharusan. Pemerintah Arab Saudi mewajibkan setiap jamaah hai mendapatkan vaksin itu, katanya.<>


Penyuntikan vaksin meningitis selambat-lambatnya dua minggu sebelum keberangkatan jemaah haji kloter pertama pada 14 Oktober 2010. Penyuntikan dilakukan di pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit. Kementerian Kesehatan dalam proses tender penyediaan vaksin.
Endang mengatakan, dengan belum adanya keputusan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai kehalalan vaksin meningitis, pemberian vaksin itu dengan dasar Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor U-336/MUI/VI/2010 tanggal 17 Rajab 1431 atau 30 Juni 2010.
Dalam fatwa itu disebutkan, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penggunaan Vaksin meningitis bagi Jemaah Haji atau Umrah, penggunaan vaksin meningitis meningokokkus ACQ 135 Y yang tidak halal tersebut hukumnya boleh (mubah) dalam kondisi darurat atau jika kondisi mendesak (lil hajjah). Ketentuan tersebut sifatnya sementara sampai ditemukannya vaksin halal. (sam)