Gus Solah: Tak Ada Alasan Presiden Acuhkan Rekomendasi Tim Delapan
Ahad, 22 November 2009 | 08:50 WIB
Mantan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), KH Solahuddin Wahid atau Gus Solah, menilai, tak ada alasan bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengacuhkan rekomendasi Tim Delapan. Presiden harus menuruti hasil investigasi Tim yang dibentuk Kepala Negara itu.
"(Tim Delapan) itu kan dibentuk Presiden karena (sebelumnya) Presiden tidak tahu tentang kasus itu, tidak tahu mesti berbuat apa. Nah, sekarang sudah ada (petunjuk bagi Presiden), tentu harus dituruti (petunjuknya)," ujar Gus Solah usai menghadiri prosesi wisuda Universitas Nasional Pasim di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/11).<>
Presiden membentuk Tim Delapan yang anggotanya dipilih sendiri oleh Kepala Negara, tentu bukan untuk tujuan main-main. Mereka, para anggota Tim, tentu dinilai Presiden sebagai orang yang memahami masalah, memiliki integritas, obyektif, tidak memihak, dan dipercaya rakyat.
"Maka, kalau Presiden tidak menuruti, buat apa Tim Delapan itu dibentuk. Buat apa informasi-informasi dan petunjuk-petunjuk yang direkomendasikan Tim Delapan," gugat Gus Solah yang juga Pengasuh Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, itu.
Perkara bentuk tindak lanjut rekomendasi Tim, menurut adik kandung mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu, diserahkan sepenuhnya pada Presiden. "Bisa saja (Presiden menyarankan Kepolisian untuk mengeluarkan) SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara), atau SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan--oleh Kejaksaan) terhadap kasus Bibit dan Chandra," tandasnya.
Bibit dan Chandra Orang Baik
Mantan Ketua Pengurus Besar NU itu pun mempertanyakan status Bibit dan Chandra sebagai pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika kasusnya masih diteruskan. "Apakah nanti, misalnya, ketika menjadi terdakwa, mereka (Bibit dan Chandra) diberhentikan, seperti Antasari Azhar (mantan Ketua KPK), atau tidak," serunya.
"Kalau diberhentikan, sayang sekali, rakyat rugi. Sebab, mereka itu orang baik," imbuh Gus Solah.
Tak hanya itu. Bagi Gus Solah, menjadi masalah juga jika Bibit dan Chandra diberhentikan, sedangkan keduanya telah mengajukan uji materi (judicial review) atas UU KPK ke Mahkamah Konstitusi. (rif)