Surabaya, NU Online
Hingga, Kantor Pengadilan Agama se-Jatim menerima 95.925 perkara dan sudah diputus hingga Oktober 2011 sebanyak 74.858 perkara dan tersisa 21.067 perkara. Dari angka 95.925 perkara itu, ada sebanyak 61.340 perkara perceraian di Jatim. Yakni, terdiri 21.249 kasus cerai talak dan 40.091 kasus cerai gugat.
Menanggapi tinggainya angka perceraian ini, Wakil Gubernur jawa Timur H Saifullah Yusuf (Gus Ipul) manyatakan, perceraian adalah hal yang semestinya dapat dihindarkan oleh pasangan suami isteri.<>
"Cerai itu ya boleh dan diizinkan oleh Allah, tapi sepertinya jauh dari surga. Penyebab utamanya itu apa, nanti supaya ada gerakan yang dilakukan pemprov untuk menekan angka perceraian seperti penyuluhan," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama di Surabaya, Syamsul Falah mengatakan, banyak faktor yang menyebabkan angka perceraian masih tinggi di Jatim.
"Yakni, di antaranya poligami, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), masalah ekonomi (utang piutang) dan kecemburuan karena perselingkuhan," tandas Syamsul di kantornya, Senin (5/12).
Dalam kesempatan yang sama, Wagub Jatim Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menambahkan, pada tahun 2010 sebanyak 380 ribu pasangan menikah di Jatim. Dari angka itu, yang cerai sebanyak 65 ribu pasangan (lebih 10 persen).
Mencermati tingginya angka perceraian di Jatim, menurut dia, perlu upaya penyadaran dan pendampingan, sehingga cerai tidak menjadi solusi dalam penyelesaian kasus rumah tangga.
Redaktur : Syaifullah Amin