Warta

Gus Dus Pesimis MK Loloskan Wiranto

Selasa, 3 Agustus 2004 | 11:04 WIB

Jakarta, NU Online
Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak akan meloloskan gugatan Wiranto soal sengketa hasil perolehan suara pemilu presiden putaran pertama yang diajukan oleh pasangan capres Wiranto-Salahuddin wahid. "Saya pesimis tapi kita tunggu saja, apakah Mahkamah Konstitusi  akan berpegang kepada keadilan atau takut untuk dicopot, mereka yang harus memberi jawaban, rakyat  mencatat saja," tegas Gus Dur kepada Wartawan di Gedung PBNU LT V Jakarta Pusat, Selasa (03/08).

Pesimisme ini, lanjut  Gus Dur di dasarkan atas pertimbangan ketika kasus gugatannya kepada KPU yang dibahas oleh Panwaslu,  ketika itu di Pengadilan Tata Usaha Negata (PTUN) menyatakkan karena KPU tidak mau datang mereka tidak akan bisa memeriksa.  "Maling ayam tidak ada bukti bisa kena berbulan-bulan, masa KPU bisa lepas. Itu menunjukan bahwa PTUN main-main. Siapa yang nunjuk PTUN, panwaslu toh?," tegas Gus Dur memberi alasan.

<>

Namun demikian, kata Gus Dur Wiranto akan kalah di MK masih sekedar prediksi. "Saya tidak tahu, kekhawatiran kan boleh-boleh saja dan belum tentu orang khawatir itu prediksi lho?," tambahnya.

Sementara itu ditempat terpisah Anggota KPU Mulyana W Kusuma optimis dapat memenangkan perkara tersebut di MK sebab yang wajib mengajukan bukti-bukti dalam persidangan adalah pihak pemohon, bukan KPU sebagai termohon. Alat bukti tersebut diantarnya berupa salinan berita acara sertifikat hasil perhitungan atau rekapitulasi hasil suara, keberatan saksi yang dilegalisasi KPU disetiap jenjang, atau hasil penghitungan yang dilakukan oleh Kepolisian, Panwaslu atau Pemantau Pemilu.

Secara pribadi lanjut Mulyana, motivasi utama tim WW memperkarakan surat edaran (SE) no 1151/2004 tentang disahkannya surat suar tercoblos dalam gugatan sengketa hasil pilpres ke MK adalah untuk menunjukan semrawutnya kinerja jajaran penyelenggara pemilu. (cih)


Terkait