Ketua Umum Dewan Syuro DPP PKB KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) akhirnya melaporkan Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar dan Sekjen Lukman Edy ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Keduanya dikenakan pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman 6-7 tahun penjara, karena telah mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menegaskan bahwa Gus Dur sebagai Ketua Umum Dewan Syuro DPP PKB. Putusan itu diabaikan oleh Muhaimin bahkan Gus Dur diganti jabatannya sebagai penasihat dan posisinya diganti oleh KH Aziz Mansyur.<>
"Mereka melakukan tindak pidana pemalsuan. Dalam surat yang dibuat, Muhaimin dinyatakan sebagai Ketua Umum DPP PKB. Padahal dia hanya Ketua Umum Dewan Tanfidz PKB. Ini beda, karena di PKB, Ketua Umum yang tertinggi adalah Dewan Syuro, bukan Muhaimin," tandas kuasa hukum Gus Dur, Ibrani, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/9) kemarin.
Gus Dur, kata Ibrani, telah memberikan keterangan sebagai saksi pelapor. Bahwa yang dilanggar Muhaimin dan Lukman adalah ketentuan peraturan partai pasal 62b. Isinya adalah seluruh keputusan di DPP PKB harus ditandatangani oleh Dewan Syuro dan Tanfidz.
Sementara Muhaimin dan Lukman Edy membuat tanda tangan sendiri atas nama Ketua dan Sekjen Dewan Tanfidz PKB. Sehingga Gus Dur sudah dianggap tidak ada. “Ini pengkhianatan partai. Tindak pidana pemalsuan intelektual bahwa suratnya ada, betul ditandatangani Muhaimin, tapi isinya tidak benar," tandas Ibrani lagi.
Sementara Wakil Ketua Umum DPP PKB Ali Masykur Musa menilai SK yang dibuat secara sepihak oleh Muhaimin dan Lukman Edy telah menghilangkan hak-hak DPW dan DPC di daerah-daerah dalam konteks pencalegan.
"Itu merugikan warga PKB secara moril maupun materiil. Bahkan bisa mengancam konflik horisontal. Ini yang dilaporkan Gus Dur sebagai salah satu akibat politis maupun sosial terhadap pelanggaran AD/ART PKB," ujar Ali Masykur. (nif)