Jakarta, NU Online
Pesawat Garuda Indonesia pengangkut jemaah haji memperoleh izin dari pemerintah Arab Saudi untuk langsung mendarat di Bandara Amir Muhammad, Madinah, pada musim haji tahun 2005.
Hal itu diungkapkan Menag Said Agil Husin Almunawar di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Rabu, sekembali ke tanah air setelah melakukan pembicaraan degan Menteri Haji Arab Saudi.
<>"Ini hasil pembicaraan yang menggembirakan dengan pihak Saudi, karena kita telah dua tahun memperjuangkan izin ini," ujarnya. Menurut Menag, pemerintah Saudi mengizinkan setiap hari tiga pesawat Garuda melakukan pendaratan di Madinah.
Pada musim haji 2005, kata Menag, tiga pesawat Garuda yang mendarat di Madinah, direncanakan dua pesawat mengangkut jemaah asal embarkasi Jakarta dan satu pesawat mengangkut jemaah haji asal embarkasi Medan.
Dijadwalkannya, penerbangan kloter pertama jemaah haji Indonesia akan dimulai pada 19 Desember 2004.
Sementara itu, menyangkut kuota haji 2005, Menag mengatakan tetap 205 ribu orang, yakni 189 ribu orang untuk jemaah haji biasa dan 16 ribu orang untuk jemaah BPIH Khusus. "Kita untuk tahun 2005 memang tidak minta tambahan kuota, karena kuota yang ada sudah cukup," kata Menag.
Pemerintah Saudi sendiri, kata Said Agil, menanyakan kepada pihaknya soal tambahan kuota ini, namun dijawab pemerintah Indonesia tidak meminta tambahan kuota haji, kecuali pemerintah Arab Saudi menyampaikan surat resmi untuk memberi tambahan kuota haji.
"Kita tidak ingin ada pihak-pihak yang tidak memahami upaya kita untuk menambah kuota haji ini," ucapnya.
Menag juga menambahkan, dalam pembicaraan dengan menteri Haji Arab Saudi Iyad bin Madani, disepakati sejumlah upaya untuk meningkatkan dan memberi perlindungan kepada jemaah haji Indonesia.
Sejumlah ’taklimatul haj’ yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi sepenuhnya untuk memberikan pelayanan yang semakin baik kepada jemaah haji bukan untuk mempersulit.
Menag juga menegaskan, perusahaan penyelenggara BPIH khusus dan umrah yang telah dinyatakan oleh pemerintah Arab Saudi, dilarang melakukan aktivitasnya di sana.
"Saat ini kami sedang meneliti dan akan pula mengambil tindakan untuk mencabut izinnya. Apabila izin umrahnya dicabut berarti sesuai dengan SK Dirjen Bimas Islam, maka izin penyelenggaraan hajinya juga akan dicabut," kata Agil.(mkf/an)