Warta

Gara-gara Lubangi Al-Qur'an untuk Simpan Ponsel

Jumat, 7 Agustus 2009 | 00:49 WIB

Bantul, NU Online
Gara-gara membolongi kitab suci Al-Qur'an untuk menyimpan telepon seluler atau ponsel di rumah tahanan, Novianto (17) lagi-lagi harus berurusan dengan hukum. Dia didakwa melakukan penyalahgunaan atau penodaan agama dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

Dalam persidangan perdana yang digelar Pengadilan Negeri Bantul, terdakwa hanya bisa menangis. Ia mengaku melakukan perbuatan itu karena disuruh seseorang. Ia juga tidak menyangka perbuatannya itu akan berbuntut panjang.<>

Jaksa Penuntut Umum Dwi Nur Hatni dalam surat dakwaannya menjelaskan, terdakwa yang sudah ditahan sejak tanggal 20 Juni lalu telah melobangi Al Quran, yang dimanfaatkan sebagai tempat ponsel. Al-Qur'an dinilai menjadi tempat aman karena jarang dirazia. Perbuatan itu dilakukan karena selama di penjara tidak diperbolehkan membawa ponsel.

"Untuk mengelabui petugas, makanya dipilih Al-Qur'an sebagai tempat menyimpan ponsel," katanya. Menurutnya, halaman yang dilobangi antara 31-348. kertas-kertas bekas lobangan digunakan terdakwa untuk melinting rokok seperti dilansir kompas.com.

Persidangan dengan hakim ketua Suprapti dan beranggotakan Suharyanti dan Eka Ratna, dihadirkan tujuh orang saksi. Karena terdakwa masih di bawah umur, maka secara khusus ada pedampingan dari Badan Pengawas (Bapas) DI Yogyakarta.

Dalam keterangannya, saksi Jaelani, salah seorang petugas rumah tahanan Bantul mengatakan kasus tersebut terbongkar setelah ada laporan dari anak buahnya. "Begitu ada laporan kami langsung merazia, dan ternyata memang benar ada barang buktinya," katanya.

Ia mengatakan, secara khusus pihaknya memang tidak menyediakan ruangan untuk tahanan anak-anak. Saat kejadian terdakwa berada di Blok C. Dalam pengakuannya, terdakwa menyangkal kalau itu ponsel miliknya. "Ponsel itu diakui milik temannya dan dia disuruh untuk melobangi kitab suci sebagai tempatnya," katanya.

Untuk menjaga mental terdakwa yang masih anak-anak, persidangan dilangsungkan secra tertutup. Para hakim juga tidak mengenakan seragam khusus agar tidak menimbulkan kesan angker, sehingga terdakwa bisa mengutarakan pendapatnya tanpa rasa takut. (mad)


Terkait