Warta

Gali Informasi Seputar RUU Zakat, LAZNU Hadirkan Komisi VIII

Jumat, 2 Juli 2010 | 07:22 WIB

Jakarta, NU Online
Lembaga Amil Zakat Nahdlatul Ulama (LAZNU) mengundang anggota komisi VIII DPR RI ke kantor PBNU, Jakarta, Kamis (1/7) kemarin, untuk memberikan informasi tentang perkembangan terkini terkait pembahasan rancangan undang undang tentang zakat sebagai revisi dari Undang-Undang No. 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat.

Hadir dalam kesempatan itu dua anggota komisi VIII yakni Ali Maschan Moesa dari Fraksi PKB dan Arwani Thomafi dari PPP. Sementara dari PBNU hadir antara lain Rais Syuriyah PBNU KH Masdar Farid Mas’udi, Wakil Sekjen PBNU Abdul Mun’im DZ, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail KH Arwani Faishal dan Ketua LAZNU sendiri KH Masyhuri Malik.<>

Ali Maschan Moesa dalam kesempatan itu menyampaikan, proses pembahasan RUU tentang zakat ini sudah selesai di tingkat panitia kerja (Panja). Namun komisi VIII masih menerima usulan dari pihak lain, terutama ormas Islam.

“Pada 24 Mei kemarin sudah di Panja dan secara garis besar sudah selesai. Kita memang dikerjar waktu. Namun subtansi atau konten dari RUU ini masih belum final. Semangatnya justru kita ingin mendengar dari PBNU seperti apa maunya akan kita perjuangkan. Dan kita ingin selesai setelah reses ini segera dibahas,” katanya.

Rais Syuriyah PBNU KH Masdar Farid Mas’udi dalam kesempatan itu kembali menyampaikan usulan agar zakat dikelola oleh ormas Islam. Pemerintah melalui lembaga yang dibentuk hanya berfungsi sebagai pengawas saja.

Menurut Arwani Thomafi, dalam RUU zakat yang baru ini memuat adanya dua lembaga yang masing-masing akan memerankan fungsi tertentu, yakni badan pengelola zakat dan lembaga amil zakat.

Badan pengelola zakat bertugas merencanakan dan mengawasi pengelolaan zakat saja. Di tingkat pusat pengurus badan ini diangkat oleh presiden setelah melalui uji kepatutan. Sementara lembaga amil zakat mempunyai fungsí pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan.

“Lembaga amil zakat ini diusahakan betul-betul melakukan tugas sesuai dengan maksud mulia dari zakat itu. Kita banyak belajar dari kenyataan di lapangan,” katanya. (nam)


Terkait